Peredaran iPhone dari Luar Negeri Rugikan Warga Gorontalo, Ada Calo?

Kondisi ini membuat para pengguna iPhone ex-inter resah dan merasa dirugikan. Sebab, penjual tidak menjelaskan bahwa Handphone tersebut tidak bisa mendapatkan sinyal setelah 90 hari digunakan alias diblokir.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 21 Jul 2023, 10:40 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi iPhone (Photo by Daniel Romero on Unsplash)
Ilustrasi iPhone (Photo by Daniel Romero on Unsplash)

Liputan6.com, Gorontalo - Saat ini, pengguna iPhone di Gorontalo mengeluhkan bahwa ponselnya tidak mendapatkan sinyal. Setiap kali digunakan ponsel tertulis no signal atau no service.

Ternyata, iPhone yang hilang sinyal tersebut merupakan iPhone bekas yang didapatkan dari luar negeri atau biasa disebut ex-internasional (ex-inter). iPhone "ex-inter" ini biasanya dijual dengan harga cenderung murah ketimbang iPhone yang dijual secara resmi di pasaran.

Memang pertama dibeli, iPhone tersebut lancar-lancar saja. Namun, dalam jangka waktu 90 hari atau 3 bulan, Handphone buatan negara amerika ini, jaringannya hilang dan tidak bisa digunakan lagi.

Kondisi ini membuat para pengguna iPhone ex-inter resah dan merasa dirugikan. Sebab, penjual tidak menjelaskan bahwa ponsel tersebut tidak bisa mendapatkan sinyal setelah 90 hari digunakan alias diblokir.

Setelah dicek, ternyata nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara otomatis terblokir. Setelah diajukan kembali ke tempat pembelian, penjual mengakui jika begitulah resiko membeli Handphone ex-inter.

"Handphone yang saya beli ialah iPhone XR. Memang terlampau jauh harganya dengan yang resmi. Tetapi setelah 3 bulan pakai IMEI langsung terblokir dan handphone sudah tidak mendapatkan sinyal lagi," kata Riska salah satu pembeli ponsel ex-inter di Gorontalo.

Menurut Riska, dirinya sudah komplain ke pihak penjual, tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Pemilik Handphone tersebut hanya ditawarkan jasa pendaftaran IMEI melalui oknum Bea Cukai dengan proses pengerjaan  satu minggu.

"Mereka kemudian menawarkan saya jasa buka blokir IMEI dengan membayar sejumlah uang. Hanya dengan Rp 700 ribu, handphone bisa kembali digunakan lagi seperti biasa," tuturnya.

Jasa membuka IMEI tersebut juga bervariasi, untuk ponsel iPhone sekelas XR, dibandrol dengan harga Rp700 hingga Rp1 juta. Makin tinggi harga ponsel tersebut, maka semakin tinggi pula biaya membuka blokir IMEI.

"Jasa membuka blokir IMEI tersebut berbeda-beda. Bahkan ada yang hampir setengah dari harga handphone. Tentu kami dirugikan, karena kami tidak tahu soal ini," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu penjual yang namanya tidak mau disebutkan, mengaku mereka menggunakan jasa orang dalam. Meski begitu, dirinya tidak menyebutkan pasti lembaga yang menjadi tempat mereka membuka blokir IMEI tersebut.

"Kalau beli di market saya, jika IMEI tiba-tiba terblokir, pengguna hanya membayar 200 ribu per 3 bulan aktif. Begitu seterusnya," kata pemilik toko yang menjual iPhone ex-internasional.

Saat ini, ada tiga lembaga yang punya wewenang mendaftarkan pengaktifan IMEI iPhone yang terblokir tersebut. Diantaranya, Bea Cukai, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Simak juga video pilihan berikut:

Tanggapan Bea Cukai Gorontalo

Kepala Bea dan Cukai Gorontalo
Kepala Bea dan Cukai Gorontalo saat ditemui Jurnalis Liputan6.com di ruang kerjanya (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Dikonfirmasi, Kepala Bea Cukai Gorontalo Helmi Latif menepis informasi tersebut. Dirinya memastikan tidak ada calo maupun orang dalam sengaja menjadi broker dalam membuka blokir IMEI tersebut.

"Sekarang masyarakat harus lebih hati-hati, sebab saat ini banyak sekali penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," kata Helmi saat ditemui Liputan6.com di ruang kerjanya.

Jika persoalan IMEI kata Helmi, itu tidak hanya melibatkan Bea Cukai saja. Melainkan regulasi ini melekat pada kementerian lainnya, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sementara, dalam posisi ini, Bea Cukai itu hanya melaksanakan tugas. Nah, kenapa IMEI harus didaftarkan, salah satunya mencegah maraknya handphone yang black market atau selundupan," ujarnya.

Menurut Helmi, jika iPhone tersebut atau ponsel lainnya didaftarkan di Bea Cukai, maka itu akan terdaftar secara permanen. Jika ada yang membayar sejumlah uang, kemudian dalam waktu 3 bulan IMEI terblokir kembali, itu bisa dipastikan bukan dari Bea Cukai.

"Jadi saya tegaskan, Bea Cukai hanya membantu mendaftarkan barang dari luar negeri dalam tanda kutip handphone. Untuk persoalan mengaktifkan IMEI itu bukan ranahnya Bea Cukai," tegasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat Gorontalo untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai. Sebab, Bea Cukai Gorontalo sendiri memastikan tidak ada oknum pegawainya yang main seperti itu.

"Saya berani pastikan di Bea Cukai Gorontalo tidak ada yang seperti ini. Untuk masyarakat Gorontalo saya mengimbau untuk tidak mudah percaya. Lebih aman belilah handphone dari toko resmi yang memiliki lisensi," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya