Polisi Tembak Maling Spesialis Warung 24 Jam di Banten

Satreskrim Polresta Serkot menembak maling spesialis warung 24 jam yang beraksi di sejumlah daerah di Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Jul 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2023, 01:00 WIB
Maling Spesialis Warung 24 Jam di Tangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Serkot. (selasa, 25/07/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Maling Spesialis Warung 24 Jam di Tangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Serkot. (selasa, 25/07/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota (Serkot) menangkap maling spesialis warung 24 jam yang beraksi di sejumlah daerah di Banten. Bahkan aksi komplotan maling ini sempat terekam CCTV dan beredar di media sosial.

Timah panas harus bersarang di kaki salah satu pelaku, karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap polisi.

"Sasaran warung-warung yang beroperasi 24 jam, yang telah kita amankan empat orang diduga pelaku, berdomisili di Jakarta, pekerjaannya sopir," ujar AKP Mohammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Selasa (25/7/2023).

Pelaku yang tinggal di Tangerang dan Jakarta sengaja pergi ke Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, untuk mencuri warung serta agen BRILink.

Setelah melakukan aksi kejahatan, mereka kembali pulang ke kontrakannya di Ibu Kota. Pelaku FP (34), BS (36), FC (22) serta SS (39) berpura-pura mengisi e-toll dan meminta air di dalam botol, untuk mengisi ulang radiator mobil mereka. Saat pegawai lengah, salah satu pelaku mengambil uang yang ada di laci.

Begitupun di sebuah warung yang buka 24 jam, mereka berusaha mengelabui penjaganya dengan membeli sesuatu, saat itu mereka mengambil uang dan handphone yang ada di warung. Selama beraksi di Banten, mereka telah meraup Rp 7,5 juta.

"Seolah-olah membeli sesuatu, kemudian korban lengah, pelaku langsung mencuri hp, uang atau benda berharga lainnya. Mereka melakukan aksinya di berbagai wilayah hukum Polda Banten, termasuk wilayah Serang Kota, Lebak, Pandeglang, dan para pelaku juga melakukan aksinya di seputaran Tangerang dan Jakarta," terangnya.

Ke empat pelaku tidak menggunakan warga lokal saat mencuri di warung. Pola yang dilakukan, mereka berkeliling ke berbagai daerah di Banten, ketika melihat target, langsung melancarkan aksinya.

"Murni hasil mapping mereka mencari, menyusuri, warung-warung yang beroperasi 24 jam. Ditangkap pertama di Tangerang, kemudian pengembangan lanjut di Daan Mogot, Jakarta," jelasnya.

Samurai Disita Polisi

Samurai yang dibawa pelaku saat menggasak warung turut disita tim Resmob Polresta Serkot, beserta mobil, tongkat, hingga rekaman CCTV dilokasi kejadian. Para pelaku sudah mendekam dibalik jeruji Polresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Ipda Michel Denny, Kanit Resmob Satreskrim Polresta Serkot, Selasa (25/07/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya