Diduga karena Kasih Tak Sampai, Pria di Tanbu Kalsel Aniaya Istri Orang

Menurutnya, motif pelaku melakukan penganiayaan merupakan perkara asmara yang tak kesampaian.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 23 Agu 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 02:00 WIB
Penganiayaan Satui Tanah Bumbu Kalsel
Seorang pria Tanah Bumbu diamankan oleh Polisi beserta barang bukti. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Tanah Bumbu Seorang lelaki paruh baya, S (42) warga Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan Reskrim Polsek Satui. Pasalnya, lelaki tersebut diduga menganiaya seorang perempuan, DS (25).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP Jonser Sinaga membenarkan pengamanan tersebut. Menurutnya, motif pelaku melakukan penganiayaan merupakan perkara asmara yang tak kesampaian.

"Pelaku senang terhadap si korban, cintanya tidak kesampaian," ujar AKP Jonser Sinaga kepada media, Senin (21/8/2023).

Penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Satui menerima laporan dari pelapor. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di rumah pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Menurut AKP Jonser, kronologi kejadian yaitu pada Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 06.00 Wita, korban dihubungi pelaku supaya datang ke rumah pelaku. Kemudian korban datang sendirian ke rumah pelaku.

Korban disuruh masuk ke dalam rumah. Keduanya terlibat cekcok. Bahkan, korban sempat dikunci di kamar pelaku. S membawa sebilah senjata tajam dan mengancam akan membunuh korban. 

Kemudian, S mengarahkan pisau ke arah perut DS, tapi DS berhasil menghalaunya. Tidak berhenti, pelaku pun kembali mengarahkan pisau ke dada korban. DS berusaha menahan tangan pelaku, tetapi dada korban terkena sayatannya.

Korban masih tidak diperbolehkan keluar dari kamar pelaku hingga pukul 09.00 Wita. Kemudian, korban mengatakan kepada pelaku untuk pulang dulu karena harus mengantar anaknya ke sekolah. Pelaku mengatakan kepada korban, boleh pulang setelah itu kembali lagi. Jika tidak kembali, akan dibunuh.

Usai lepas dari jeratan pelaku, korban menghubungi suaminya dan menyampaikan kejadian tersebut. Keduanya pun melaporkan ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 333 ayat (1) KUHPidana Jo 351 ayat (1) KUHPidana. Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni sebilah pisau dan satu kaus berwarna biru muda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya