Geger Belasan Siswi di Lamongan Digunduli Guru hanya karena Tak Pakai Ciput

Seorang guru di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, tega menggunduli belasan siswinya hanya karena tidak memakai ciput.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 30 Agu 2023, 07:36 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2023, 06:27 WIB
Ilustrasi Hijab
Ilustrasi Hijab. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Lamongan - Seorang guru Bahasa Inggris sekaligus pembina Pramuka di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, tega menggunduli 14 siswi hanya karena tidak memakai ciput untuk menutup rambut saat mengenakan hijab. Kepala Sekolah SMP N 1 Sukodadi Harto kepada wartawan menceritakan kronologi kejadian penggundulan tersebut.

Awalnya pada 23 Agustus ada tim ketertiban dari sekolah memeriksa siswa. Kemudian terjadilah penggundulan siswi yang kedapatan tidak memakai ciput alias penutup rambut saat mengenakan hijab. 

"Sorenya sudah diklarifikasi ke wali murid semua. Dan kita tindaklanjuti tanggal 24 bertemu dengan wali murid untuk mediasi," katanya.

Intinya wali murid, kata Harto, sudah menerima permohonan maaf dari sekolah dan dari guru yang bersangkutan. Anak-anak kita dampingi psikolog agar tidak trauma," katanya.

Dalam perkembangannya, Harto juga menyebutkan, guru berinisial EN yang menggunduli belasan siswi hanya karena tidak pakai ciput itu juga sudah ditarik ke Dinas Pendidikan Jatim dan tidak boleh mengajar. 

Aksi penggundulan rambut belasan siswi itu lantas mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal. Dirinya menyesalkan tindakan guru Bahasa Inggris tersebut.

"Mendidik memang tidak mudah, tetapi sebagai pendidik, seorang guru seharusnya bisa lebih menahan diri, tidak memakai ciput bukanlah suatu pelanggaran itu hanya sebuah mode dan pelengkap dalam berhijab," kata Illiza di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan berhijab merupakan sebuah kewajiban, sedangkan mengenakan ciput itu bagian dari pelengkap dan penyempurnaan hijab agar rambut bagian depan tidak terlihat. Illiza berharap kepada guru di seluruh Indonesia agar kembali mengedepankan aspek persuasif dalam melakukan pendidikan, dengan kelembutan hati serta kesabaran.

"Apapun alasannya tindakan seperti itu tentu tidak dibenarkan dalam pendidikan. Sebaiknya mereka diberikan peringatan terlebih dahulu, kemudian diedukasi bagaimana mengenakan hijab yang benar dan tentu saja tidak mengedepankan emosi semata," ujarnya.

 

Mutu Karakter Guru

Sebagai legislator komisi X yang membidangi pendidikan, ia mengajak pemerintah dan pihak sekolah untuk dapat menciptakan dan menumbuhkan sekolah aman dan inklusif untuk mendukung terwujudnya pendidikan berkualitas.

Dalam mewujudkan itu, lanjutnya, maka para guru juga harus mendapatkan pelatihan karakter dan etika mulia. Pemerintah perlu memperhatikan kinerja dan mutu karakter guru pengajar.

"Sikap dan tingkah laku guru selaku pendidik akhlak mulia harus menjadi indikator penilaian para guru," kata anggota dewan asal Aceh itu.

Apabila karakter murid menjadi tujuan penting pendidikan di Tanah Air, maka penilaian terhadap karakter guru jauh lebih penting dalam dunia pendidikan karena karakter yang baik akan diajarkan dengan keteladanan dari para guru. 

"Kejadian seperti ini harus menjadi ibrah (pelajaran) bagi para pendidik lain terkhusus di lingkungan sekolah agama yang membawa pendidikan Islami yang penuh keteladanan moral," ujarnya.

Menurut dia, di perguruan tinggi terdapat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dan telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk itu. Karena itu, pemerintah pusat juga harus mengintervensi satuan pendidikan dengan membuat satgas terkait perundungan. 

Hal yang juga penting, lanjutnya, memberikan pemahaman bagi masyarakat dan ekosistem sekolah dapat memahami dan mengerti definisi dari perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi sebagai bagian dari upaya pencegahan.

"Insya Allah jika pendekatan yang baik maka pendidikan moral dan karakter akan tercapai dan dapat diserap oleh para generasi bangsa," demikian Illiza.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya