Liputan6.com, Pemalang - Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone merekam 10 pelanggar lalu lintas, saat diterbangkan selama 3 menit di simpang empat Sirandu, Pemalang, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga
Advertisement
“Pelanggaran yang terekam ETLE drone adalah pelanggaran kasat mata, di antaranya tidak memakai helm dan tidak memakai sabuk pengaman,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasi Humas Ipda Anjar Lindu Wijayadi.
Anjar menjelaskan ETLE Drone adalah teknologi terbaru, untuk mengcover penindakan dengan ETLE statis maupun handheld.
“Dengan menggunakan ETLE Drone, petugas dapat memantau pelanggaran lalu lintas, dengan jangkauan sekitar 1 sampai 3 kilometer,” kata Kasi Humas.
Simak Video Pilihan Ini:
ETLE Drone untuk Tekan Potensi Pelanggaran Lalin
Anjer mengungkakan, penggunaan ETLE drone di wilayah Kabupaten Pemalang, masih dioperasikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng.
“Kegiatan ini adalah bagian dari Operasi Zebra Candi, untuk mensosialisasikan penggunaan ETLE drone kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan, penggunaan ETLE drone akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas.
“Kami harap para pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas, serta selalu ingat dengan keluarga yang sedang menunggu di rumah,” kata Agista Ryan.
Advertisement