Asmara Terganjal Restu Orangtua, Pemuda di Bitung Aniaya Mantan Pacar dan Adiknya

Awalnya antara pelaku dan korban yang berdomisili di Kelurahan Aertembaga Satu, menjalin hubungan pacaran. Karena pelaku sering melakukan penganiayaan, sehingga orang tua korban sudah melarang dan tidak menyetujui hubungan mereka.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 02 Okt 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bitung - Pria berinisial RB (18) asal Kakenturan Dua, Kota Bitung, Sulut, diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga. Dia ditangkap karena menganiaya seorang perempuan berinisial VN (18) yang berstatus mantan pacar.

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 21.25 Wita, di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.

Awalnya antara pelaku dan korban yang berdomisili di Kelurahan Aertembaga Satu berpacaran. Karena pelaku sering melakukan penganiayaan, orang tua korban melarang dan tidak menyetujui hubungan mereka.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu VN disuruh ibunya berbelanja di warung.

“Melihat VN keluar dari rumah, pelaku langsung mencegatnya di jalan kemudian memukul mantan pacarnya itu hingga terjatuh dari sepeda motor,” ujar Iwan.

Pada saat itu adik VN sempat melerai namun pelaku juga memukul adik korban sehingga adik korban merasa takut.

“Pelaku kembali menganiaya mantan pacarnya dengan menginjak di bagian kepala belakang, selanjutnya pelaku mengambil batako dan memukul kepala belakang membuat VN kembali jatuh tersungkur,” lanjutnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke aparat Kepolisian. Polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya