Modus Anak Bawah Umur di NTT Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkotika

Pelaku penyalahgunaan narkotika diketahui masih di bawah umur, namun sudah menggunakan barang haram itu dalam lima tahun terakhir.

oleh Ola Keda diperbarui 08 Nov 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2023, 02:00 WIB
Modus Anak Bawah Umur di NTT Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkotika
Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen didampingi Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu Muslikhan Sara saat memberi keterangan pers terkait kasus narkotika. Foto (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang Satuan Narkoba Polres Sikka berhasil menangkap MS alias S karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat 3 November 2023.

MS, yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat itu ditangkap sekitar pukul 21.40 Wita di Napunglangir, tepatnya di Pasar Bambu Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat, Kota Maumere.

Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen mengatakan pelaku penyalahgunaan narkotika masih di bawah umur, namun sudah menggunakan barang haram itu dalam lima tahun terakhir.

“Dia baru 17 tahun, tapi mengaku telah konsumsi sabu selama 5 tahun,” ujarnya kepada Liputan6.com dalam konferensi pers, Selasa 7 November 2923.

Peredaran narkoba, menurut dia, biasanya dilakukan dengan sejumlah modus dan berbagai cara. Meski demikian, kata dia, Polres Sikka terus berupaya untuk tetap konsisten memberantas peredaran narkotika.

Sementara Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu Muslikhan Sara mengatakan, MS baru tiga bulan berada di Kabupaten Sikka. Selama ini pelaku menetap di Bima. di Kabupaten Sikka.

Ia mengaku keterlibatan MS alias S pada penyalahgunaan narkotika sudah diketahui Tim Satnarkoba selama beberapa minggu terakhir.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket klip plastik bening diduga berisikan sabu-sabu yang ditemukan di celana depan bagian kanan pelaku.

“Pelaku mengakui barang tersebut adalah sabu-sabu miliknya,” terang Iptu Muslikhan.

Beli dari Pengedar

Saat diperiksa, MS mengaku membeli 1 paket sabu seharga Rp 250.000 dari seorang bandar yang beralamat di Kabupaten Ende. Ia memastikan MS mendapatkan barang haram itu melalui transaksi langsung yang terjadi di Maumere.

“Dia mengaku beli dari seorang pengedar berinisial N, tinggal di Ende,” jelas Iptu Muslikhan.

Dia menambahkan saat ini tim Satresnarkoba sementara melakukan upaya pencarian dan pengejaran terduga pengedar.

"Kami sudah dapat ciri-cirinya, mudah-mudahan apabila ada progress yang baik nanti kami informasikan,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya