Ini 7 Fakta Bentrokan Antar Ormas di Bitung

Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa mengungkapkan, pada awalnya surat izin melaksanakan kegiatan diajukan oleh ormas adat. Satu minggu sebelum kejadian, surat itu sudah masuk ke Polres Bitung.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 27 Nov 2023, 20:07 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2023, 20:04 WIB
Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa saat jumpa pers di Mapolres Bitung, Minggu (26/11/2023).
Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa saat jumpa pers di Mapolres Bitung, Minggu (26/11/2023).

Liputan6.com, Bitung - Pascabentrok antara ormas keagamaan dan ormas adat di Kota Bitung, Sulut, Polres Bitung mengungkap beberapa sejumlah fakta di balik insiden itu. Fakta itu di antaranya terkait ijin melakukan aksi dari dua ormas tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa mengungkapkan, pada awalnya surat ijin melaksanakan kegiatan diajukan oleh ormas adat. Satu minggu sebelum kejadian, surat itu sudah masuk ke Polres Bitung.

“Sebelumnya surat itu melalui proses di Badan Kesbangpol di Kota Bitung,” ujar Tommy Souissa saat jumpa pers di Mapolres Bitung, Minggu (26/11/2023) malam.

Setelah itu, 3 hari sebelum bentrok, masuk lagi permintaan ijin dari ormas keagamaan. Setelah mengkaji, dengan mempertimbangkan situasi keamanan, secara tertulis Polres Bitung menyampaikan bahwa tidak memberikan ijin.

Namun dari pihak ormas keagamaan kembali menyurat kepada Polres Bitung pada Jumat malam 24 November 2023.

“Setelah itu saya menghubungi Kabag Ops, Kasat Intel, Kanit Propam Polres Bitung untuk melakukan upaya penghalangan kepada ormas tersebut dikarenakan alasan keamanan. Kami aparat tentunya tegak lurus, dan netral,” ujarnya menegaskan.

Dalam perkembangan selanjutnya, ormas adat memberi surat tertulis soal izin kegiatan yang di mana poin-poinnya memprotes soal kegiatan ormas keagamaan.

“Dari pertimbangan-pertimbangan itulah kami memberikan surat kepada kedua ormas tersebut karena alasan keamanan, tidak kami izinkan untuk melaksanakan kegiatan mereka,” ujarnya.

Dia menambahkan, kedua ormas tersebut tetap melaksanakan rencana aksi di lapangan,sehingga pihaknya menghubungi Kapolda Sulut meminta BKO dari anggota Brimob dan meminta bantuan dari Polres Minahasa Utara sebanyak 100 personil.

Namun ternyata bentrok antara kedua ormas itu tak terhindarkan pada, Sabtu (25/11/2023). Dua warga menderita luka-luka, dan satu orang meninggal dunia.

Polda Sulut sudah menangkap 7 pelaku dan ratusan barang bukti pada kejadian tersebut. Tujuh pelaku itu berinisial RP, HP, GK, FL, BI, MP, dan RA.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa panah wayer, senjata tajam jenis badik, samurai, bendera ormas, dan petasan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya