Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 320 lembar surat suara pemilihan umum (Pemilu) cacat produksi atau rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman KPU setempat, pada Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, 320 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara presiden 53 lembar, DPR RI 53 lembar, DPRD Provinsi Lampung 54 lembar, DPRD Bandar Lampung 40 lembar dan DPD RI 120 lembar.
"Ada sebanyak 320 surat suara yang rusak dan cacat produksi telah kita musnahkan. Untuk logistik yang telah kita sortir dan lipat semua telah kita distribusikan ke PPK, PPS dan hari ini akan berada di TPS," jelas dia.
Advertisement
Dia mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut merupakan tanggung jawab dari KPU Bandar Lampung. "Ini sebagai bentuk transparansi. Bahwa dokumen surat suara ini kan penting, jika rusak atau cacat produksi itu harus dimusnahkan," ungkapnya.
Dedy menjelaskan, surat suara cacat produksi yang dimusnahkan klasifikasinya adalah sobek, gambar yang tidak jelas dari percetakan, warna pudar dan terpotong.
"Itu sudah kita konsultasikan dan itu memang rusak dan harus kita musnahkan hari ini. Semua surat suara yang kita terima dari pabrik sampai kita distribusikan itu semuanya tersegel," pungkasnya.
Baca Juga