Terkait Money Politics, Polisi Tangkap 2 Orang Tim Sukses Caleg di Manado

Ardiles mengatakan, dua pelaku itu ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda di Kota Manado, Sulut. Ada yang ditangkap pada pukul 17.00 Wita dan pukul 20.00 Wita.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 17 Feb 2024, 13:11 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2024, 23:00 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh didampingi Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (14/2/2024) malam.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh didampingi Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (14/2/2024) malam.

Liputan6.com, Manado - Dua orang tim sukses (timses) calon anggota legislatif (caleg) di Kota Manado, Sulut, ditangkap Satuan Tugas Money Politics Polda Sulut pada, Selasa (13/2/2024). Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, turut diamankan uang senilai belasan juta rupiah.

"Melakukan penindakan politik uang terhadap anggota timses salah satu caleg DPRD Provinsi Sulut, dan 1 caleg DPRD Kota Manado. Penindakan ini dilakukan pada H-1 pemungutan suara atau 13 Februari 2024," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh didampingi Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (14/2/2024) malam.

Ardiles mengatakan, dua pelaku itu ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda di Kota Manado, Sulut. Ada yang ditangkap pada pukul 17.00 Wita dan pukul 20.00 Wita.

"Alat buktinya yang ditemukan uang Rp118 juta dan bahan kampanye berupa 347 lembar stiker di Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Weang," ujarnya.

Selanjutnya, untuk pelaku yang kedua, ditangkap di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, dengan alat bukti uang sebesar Rp6.450 ribu, dan bahan kampanye sebanyak 8 lembar.

"Dua pelaku ini sudah kami klarifikasi, dan sudah diputuskan untuk dilaporkan ke polisi dan naik tahap menyidikan," ujarnya.

Meski dari alat bukti itu ada stiker bergambar caleg dan logo partai, tetapi Ardiles enggan menyebut nama caleg serta dari partai mana. Menurutnya, ada asas praduga tak bersalah karena masih dalam penyidikan, tapi pelakunya tim sukses.

"Kita belum bisa menyampaikan ke media, tapi pelakunya tim sukses dari salah satu partai," ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi mengatakan, sanksi yang dikenakan pada para terlapor adalah pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017.

"Ancaman pidanya adalah 4 tahun penjara denda 48 juta rupiah. Saat ini, sementara beproses dan kita sudah teruskan ke Polda Sulut," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya