Liputan6.com, Serang - Bawaslu RI menyoroti penundaan pleno penghitungan suara tingkat PPK yang dilakukan KPU Banten. Bahkan Totok Hariyono, Komisioner Bawaslu RI, harus datang ke Banten, untuk meminta penjelasan secara langsung.
Bawaslu RI mempertanyakan aturan yang dipakai KPU Banten, untuk menghentikan pleno surat suara tingkat PPK, karena sesuai peraturan, sudah disiapkan berbagai macam solusi jika terjadi persoalan.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau Sirekap tidak bisa kan ada alternatif kedua, yang manual itu, jadi kalau sirekapnya up and down ya sudah pakai itu, henti, diperbaiki dulu, kalau sudah selesai lanjutkan," ujar Totok Hariyono, Komisioner Bawaslu RI, di kantor Bawaslu Banten, Senin, (19/02/2024).
Totok memastikan tidak ada alasan bagi KPU disemua tingkatan menghentikan pleno penghitungan suara di semua tingkatan, jika alasannya sistem Sirekap yang bermasalah.
Terlebih, Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara sekaligus transparansi peroleh suara. Sedangkan penetapan perolehan suara, akan dihitung manual oleh KPU di semua tingkatan.
"Tidak boleh ada penundaan kalau alasannya karena Sirekap, karena alternatif nya sudah jelas, ada tiga alternatif, Sirekap, manual, dengan ukuran besar, semua ada ukurannya, jadi tidak hanya menggantungkan pada satu sistem, karena Sirekap hanya atas publisitas, alat bantu," terangnya.
Ikuti Aturan
Semua permasalahan sudah ada aturan dan solusinya. Seluruh penyelenggara pemilu harus mengikuti aturan yang ada dan tidak boleh membuat aturan baru.
Begitupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Lanjutan (PSL) sudah ada mekanismenya masing-masing. Hingga kini, Bawaslu RI masih menghitung total TPS yang melakukan PSU maupun PSL diseluruh Indonesia.
"Untuk PSU untuk menjawab pertanyaan masyarakat, untuk PSU maupun penghitungan suara lanjutan, aturannya sudah jelas, kita tidak mungkin keluar dari aturan. (Jumlah PSU dan PSL seluruh Indonesia) banyak, kita lagi rekap terus kita," jelasnya.
Advertisement