Liputan6.com, Lembata - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memperpanjang larangan kapal wisata untuk berlayar ke Pulau Komodo Taman Nasional Komodo (TNK) hingga 20 Maret 2024 mendatang karena cuaca buruk.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya KSOP Kelas III Labuan Bajo telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para nakhoda wisata (Notice to Mariners) tentang larangan berlayar selama enam hari sejak 11-16 Maret 2024.
"Larangan diperpanjang sampai 20 Maret," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto Minggu 17 Maret 2024.
Menurut dia, larangan berlayar selama lima hari mendatang karena ada potensi gelombang tinggi dan angin kencang menurut prakiraan cuaca oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Simak Video Pilihan Ini:
Pemberlakuan SPB
Selama rentang waktu larangan berlayar, KSOP Kelas III Labuan Bajo tidak melayani pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal yang ingin berlayar. KSOP Kelas III Labuan Bajo, hanya memberikan SPB kepada kapal yang berlayar ke Pulau Rinca yang masih berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
"Itupun SPB diberikan hanya untuk speedboat," katanya.
Sementara, Kepala Stasiun Meteorologi Komodo Manggarai Barat Maria Patricia Christin Seran mengatakan prakiraan cuaca di perairan sekitar Labuan Bajo sampai 18 Maret 2024 masih diwarnai dengan Hujan ringan hingga lebat yang dapat disertai angin kencang.
Dia menambahkan kondisi angin kencang ini akan berangsur normal atau membaik pada tanggal 18 Maret 2024 malam atau 19 Maret 2024.
Advertisement