Liputan6.com, Manado - Tim Alpha Resmob Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak, pada Selasa (7/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus persetubuhan ini telah berlangsung sejak bulan Juni 2023 di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget Kota Manado, Sulut.
Diketahui, pelaku berinisial LM (22), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, telah melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang perempuan 17 tahun yang berinisial LRT.
Advertisement
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan, pada Rabu (8/5/2024), kasus ini dilaporkan oleh SD (45), yang merupakan orang tua korban.
“Di mana awalnya dia merasa curiga kepada anaknya karena mempunyai garis vertikal hitam di bawah perut,” ujarnya.
Menurutnya, orang yang mempunyai garis vertikal hitam tersebut hanya orang yang sedang hamil. Setelah diinterogasi, gadis itu menceritakan kepada orangtuanya bahwa LM telah menyetubuhi korban berulang kali, sehingga dirinya sekarang telah hamil 7 bulan.
Atas kejadian tersebut SD selaku orangtua merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tim Resmob Alpha Polresta Manado berhasil mengetahui keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi tentang pelaku. Tim lalu berkoordinasi dengan SPKT, lalu SPKT menyarankan keluarga korban utk membuat laporan dan membawa pelaku yang memang sedang bersama korban.
“Tim lalu menjemput pelaku di SPKT, dan selanjutnya pelaku digiring untuk menghadap Piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” dia menandaskan.
Baca Juga