Dugaan Kriminalisasi Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo

KH. Muhammad Ricky Ibrahim, menyuarakan aspirasi juga merupakan hak konstitusional warga negara.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Jun 2024, 09:04 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 05:00 WIB
KH. Muhammad Ricky Ibrahim
Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim mendatangi Polda Gorontalo pada Senin (27/52024). Kedatangan KH. Muhammad Ricky Ibrahim ini untuk dimintai keterangan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada dirinya.

Pasalnya, dirinya dilaporkan oleh salah satu pemilik kandang ayam yang ada di Kelurahan Tilihuwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Penyebab adanya laporan pencemaran nama baik itu berawal dari rapat internal yang diadakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gorontalo pada 10 Juli 2023.

Dinas terkait, pihak kecamatan, hingga pemerintah kelurahan pun ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Rapat itu membahas soal menyelesaikan masalah atas dampak dari keberadaan kandang ayam yang ada di Kelurahan Tilihuwa, Kecamatan Limboto itu.

Dimana, keberadaan usaha itu diduga sudah menimbulkan bau tidak sedap karena cukup dekat dengan pemukiman. Hal itu pun memicu protes dari warga setempat. Harusnya, kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim, jarak kandang ayam itu harus 500 meter dari pemukiman warga. Agar bau tidak sedap itu tidak tercium.

Dengan adanya keluhan warga itu, KH. Muhammad Ricky Ibrahim yang juga pendiri LSM Raja Wali Benteng Nusantara membuat semacam petisi penolakan keberadaan kandang ayam itu. Warga yang ingin menolak keberadaan kandang ayam diminta untuk menandatangani petisi tersebut agar bisa disampaikan ke pemerintah daerah.

Muhammad Ricky Ibrahim mengatakan, protes warga itu yang melatar belangkangi PTSP membuat rapat pada Bulan Juli 2023 lalu. Namun, ketika rapat itu berlangsung, KH. Muhammad Ricky Ibrahim justru dituding telah melakukan pemaksaan kepada warga untuk menandatangani petisi tersebut.

Tudingan itu disampaikan langsung oleh pemilik kandang ayam yang turut hadir dalam rapat itu. Ia juga diketahui merupakan pensiunan jaksa di Gorontalo. Muhammad Ricky Ibrahim pun langsung membantah tudingan itu dan mengatakan bahwa informasi itu adalah kebohongan besar.

“Padahal masyarakat mengaku bahwa mereka tidak dipaksa. Masyarakat justru menolak penuh terhadap kandang ayam karena menyebabkan bau,” kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim

Ironisnya, kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim, setelah rapat itu selesai, pemilik kandang ayam itu justru melaporkan dirinya ke Polda Gorontalo atas pencemaran nama baik.

“Kenapa saya dikriminalisasi dengan cara seperti ini. Padahal saya hanya ingin menyampaikan aspirasi warga,” katanya

Terlebih lagi, kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim, menyuarakan aspirasi juga merupakan hak konstitusional warga negara.

“Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat. Apalagi, pendapat itu disampaikan ke dalam forum resmi,” jelasnya

Anehnya, pada 21 Mei 2024 lalu, KH. Muhammad Ricky Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik tersebut.

“Hari Senin tanggal 27 Mei ini, saya diperiksa sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pemilik kandang ayam yang merupakan mantan jaksa itu,” pungkasnya

Hingga kini, Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi soal masalah ini. Liputan6.com juga tengah berupaya meminta konfirmasi masalah ini ke pelapor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya