Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

Kanit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, mengatakan, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 737 juta.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Jun 2024, 09:02 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 04:00 WIB
Kades Korupsi
Bekas Kepala Desa Suka Mulya, Kabupaten Boalemo, Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD Desa Suka Mulya, Kabupaten Boalemo terus meruap ke permukaan. kasus yang kini ditangani Polres Boalemo menemui beberapa fakta baru.

Salah satunya terkait dengan adanya kerugian negara. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara atas kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.

Kanit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, mengatakan, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp737 juta.

Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Sudarto menuturkan, dalam kasus ini dua mantan aparat Desa Suka Mulya ditetapkan menjadi tersangka. Di antaranya mantan Kades Suka Mulya berinisial SP (55) dan pula mantan Bendahara Desa berinisial ZK (33).

“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan kepada mantan bendahara dan langsung ditahan. Nah, hari ini tersangka mantan kades yang ditahan sesuai pertimbangan penyidik,” kata Aiptu Sudarto, Ahad 02 Mei 2024.

“Atas pertimbangan penyidik, mantan kades juga ditahan selama 20 hari,” tambahnya.

Aiptu Sudarto mengungkap, modus dalam perkara ini, yaitu dana desa tersebut digunakan oleh mantan bendahara desa untuk investasi forex yang pada akhirnya berbuntut rugi.

“Jadi terkait hasil audit BPK, total kerugian Rp737 juta. Rp600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh pak kades. Sisanya kurang lebih Rp68 juta digunakan oleh pak kades sendiri,” beber Sudarto.

Terkait proses hukum sendiri kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melangkah ke tahap 1. Selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun. Masing-masing akan menjalani proses hukum lanjut,” kata Kanit Tipikor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya