Angkut 70 Ton Hasil Menggunduli Hutan, Kapten Kapal Lebaran Idul Adha di Penjara

Kapten sebuah kapal dari Kepulauan Meranti, Syahdan, beserta kepala kamar mesinnya, Farid Harja, terpaksa merayakan Lebaran Idul Adha di tahanan Polda Riau.

oleh Syukur diperbarui 18 Jun 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 10:00 WIB
Kapal dan barang bukti ilegal logging di Kepulauan Meranti yang disita Polda Riau.
Kapal dan barang bukti ilegal logging di Kepulauan Meranti yang disita Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kapten sebuah kapal dari Kepulauan Meranti, Syahdan, beserta kepala kamar mesinnya, Farid Harja, terpaksa merayakan Lebaran Idul Adha di tahanan Polda Riau. Keduanya kedapatan membawa 70 ton kayu hutan di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingttinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, 2 tersangka pengangkutan kayu hasil ilegal logging ini ditangkap personel Subdit IV beberapa waktu lalu.

Kayu itu diduga berasal dari hutan di Kepulauan Meranti. Hutan digunduli dan dirusak untuk diambil kayunya lalu dijual oleh para tersangka ke daerah lain.

"Pengangkutan kayu ini tidak disertai surat keterangan sah sebagaimana diatur oleh perundangan," kata Nasriadi, Minggu siang, 16 Juni 2024.

Nasriadi menyebutkan, pengungkapan berdasarkan informasi bahwa hutan di desa tersebut sering ditebang oleh pembalak liar. Pohon hutan alam dioleh menjadi kayu dan dibawa keluar memakai kapal.

Polda Riau melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas menemukan sebuah kapal motor muat kayu sekitar 70 ton dan menangkap 3 orang.

"Setelah diinterogasi, ditetapkan 2 tersangka, kapal dan kayu disita sebagai barang bukti," kata Nasriadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Tersangka terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda minimal Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya