Praktisi Hukum: Ambulans Lebih Prioritas daripada Iring-iringan Pejabat

LBH soroti insiden diberhentikannya pengemudi ambulas yang sedang membawa pasien gawat demi memberi jalan Presiden RI.

oleh Roni Sahala diperbarui 28 Jun 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2024, 20:00 WIB
LBH Genta Keadilan
Direktur LBH Genta Keadilan Palangka Raya, Parlin Bayu Hutabarat, SH, MH.

Liputan6.com, Palangka Raya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan Palangka Raya menyoroti insiden ambulans yang sedang membawa pasien darurat diberhentikan di Sampit, Kotawaringin Timur, saat kunjungan Presiden RI. Disebutkan di dalam aturan, ambulans lebih prioritas daripada pejabat.

“Ambulans yang membawa pasien darurat lebih prioritas karena menyangkut nyawa manusia,” kata Direktur LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat, Kamis (27/6/2024).

Parlin mengutip Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Katanya, ada tujuh kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya.

“Paling pertama, pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, kemudian ambulans yang mengangkut orang sakit, lalu pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas, baru kendaraan pimpinan lembaga negara,” terang Parlin.

Seperti viral di media sosial, Muhammad Rizky Riansyah, seorang sopir ambulans mengeluh. Ia diberhentikan aparat saat sedang membawa pasien darurat di Jalan HM Arsyad, tepat di depan RS dr Murjani, Sampit untuk memberi jalan bagi iring-iringan Presiden RI, Rabu (26/6/2024).

Setelah video tersebut viral dan menjadi perbincangan publik, istana kemudian menyampaikan permintaan maaf. Meski begitu, peristiwa ini menjadi perbincangan di publik khususnya di Kalimantan Tengah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya