Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online

Berikut adalah beberapa cara untuk memeriksa status NIK KTP Elektronik secara online dengan mudah.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 21 Des 2024, 11:23 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 19:25 WIB
Ilustrasi ktp
Ilustrasi/Copyright shutterstock/Drolink

Liputan6.com, Bandung - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen resmi yang biasanya dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai identitas penduduk.

KTP menjadi dokumen resmi yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Setiap warga negara diwajibkan memiliki KTP karena dokumennya penting untuk banyak hal.

Salah satunya berguna untuk identifikasi resmi yang mengonfirmasi identitas seseorang. Pasalnya KTP biasa memuat informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, status pernikahan, agama, hingga kewarganegaraan.

KTP juga bermanfaat sebagai salah satu dokumen untuk mengurus sejumlah administrasi penting. Misalnya administrasi pernikahan, membuka rekening bank, hingga melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian juga KTP bermanfaat dalam mengakses berbagai layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Seperti layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan masih banyak lagi.

Sebagai informasi KTP juga biasanya menyertakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. NIK adalah 16 digit nomor identitas yang menjadi nomor identitas resmi setiap penduduk Indonesia.

Nomor identitas tersebut juga penting untuk selalu dipastikan aktif atau valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika dahulu masyarakat harus mendatangi kantor Dukcapil untuk mengecek status NIK masing-masing. Namun, saat ini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Cara Cek NIK KTP Elektronik Secara Online

Ilustrasi e-KTP (Istimewa)
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Melansir dari situs resmi Ditjen Dukcapil pihak Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum menuturkan untuk mengecek nomor identitas bisa dilakukan melalui layanan pengaduan di platform resminya.

Sehingga tidak ada kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK KTP selain menggunakan layanan pengaduan. Tentunya layanan tersebut harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih guna menjaga kerahasiaan dan keamanan data.

“Itu harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk,” ucapnya.

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek NIK e-KTP secara online:

1. menggunakan situs Lapor Kemendagri

Cara pertama yang bisa dilakukan menggunakan situs Lapor Kemendagri atau melewati langkah-langkah berikut:

1. Cek melalui situs resmi Lapor Kemendagri atau alamat kemendagri.lapor.go.id.

2. Pilih menu “Sampaikan Laporan Anda” dan klik “Permintaan Informasi”.

3. Selanjutnya ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK.

4. Kemudian ketik kota atau daerah asal.

5. Selanjutnya pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini berarti “Kependudukan”.

6. Selanjutnya jika dibutuhkan unggah lampiran dokumen KTP.

7. Lalu centang bagian “Anonim” untuk menyembunyikan nama pemohon dan centang “Rahasia” jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan.

8. Terakhir pilih “Lapor”.

2. Menggunakan Halo Dukcapil atau WhatsApp Halo Dukcapil

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Cara berikutnya bisa melalui telepon Halo Dukcapil atau WhatsApp resmi Halo Dukcapil berikut:

Cara Telepon Halo Dukcapil

Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537. Perlu diperhatikan untuk menggunakan layanan tersebut masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.

Sebelum memeriksa pastikan juga menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan mulai dari NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Cara WhatsApp Halo Dukcapil

Selanjutnya pemeriksaan NIK KTP juga bisa melalui nomor kontak WhatsApp resminya dengan mengikuti langkah berikut:

1. Buka kontak resmi Halo Dukcapil di nomor 08118005373.

2. Jika sudah bisa diakses ketik “Menu” pada halaman obrolan Halo Dukcapil.

3. Kemudian pilih “Pengaduan”.

4. Selanjutnya masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, kota domisili, dan permasalahan.

5. Selanjutnya pada bagian permasalahan dapat ditulis permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK serta lampirkan dokumen jika diperlukan.

Cara Berikutnya

ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

3. Email Halo Dukcapil

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak masyarakat juga bisa memeriksanya melalui email dengan langkah berikut:

1. Email ke call center Halo Dukcapil atau callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

2. Kemudian pada badan email ketik dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

3. Selanjutnya kirim ke alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

4. SMS Halo Dukcapil

Masyarakat juga bisa mengecek NIK KTP melalui SMS berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pastikan pulsa yang dimiliki tersedia di ponsel untuk mengirim pesan singkat.

2. Kemudian kirim pesan dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK.

3. Selanjutnya kirim ke nomor Halo Dukcapil di 08118005373.

Perlu untuk diperhatikan dalam memeriksa NIK KTP pastikan kontak, website atau nomor tersebut merupakan resmi dari layanan pengaduan Ditjen Dukcapil. Selain secara online masyarakat juga bisa memeriksanya langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat domisili.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya