Liputan6.com, Deli Serdang Petugas Bandara Kualanamu menangkap 2 orang calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air JT 385 tujuan Jakarta. Kedua pelaku berinisial M dan MA ditangkap area pemeriksaan keamanan penumpang.
Head of Corporate Secretary and Legal, PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur membenarkan. Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 13.15 WIB.
Baca Juga
"Kedua calon penumpang tersebut diduga membawa delapan bungkus narkotika yang diselipkan di dalam sepatu," kata Dedi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Diterangkannya, selain barang bukti 8 bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu, turut ditemukan juga barang bukti berupa 2 KTP, 2 dompet, 1 jam tangan, dan 1 Handphone.
Selanjutnya petugas Bandara Kualanamu berkoordinasi dengan pihak Dirnarkoba Polda Sumut untuk dilakukannya serah terima calon penumpang untuk dapat diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Â
Awal Mula Terungkap
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Kualanamu, Ipda Bandaharo Alamsyah Harahap, menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diduga sabu seberat 1.000 gram atau 1 Kg yang disembunyikan di dalam sepatu.
Para pelaku ditangkap Petugas Avsec (Aviation Security). Keduanya masing-masing berinsial MU (21) warga Dusun Blang Awe, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian berinisial MAF (24) warga Dusun TGK Malem, Desa Meunasah Sagoe, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
"Ya, ada diamankan. Tapi bukan kita yang menangani, langsung diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut," kata Bandaharo.
Advertisement
Kecurigaan Petugas
Informasi dihimpun, saat keduanya menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan di area Security Chek Point (SCP) hendak memasuki ruang tunggu (gate), petugas mencurigai cara berjalan keduanya yang dinilai tidak seperti biasanya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara manual, dan diminta untuk membuka sepatu yang dikenakannya. Lalu ditemukan 8 bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.
Lakukan Pemeriksaan
Petugas Avsec melakukan pemeriksaan dengan cairan kimia, dan diketahui serbuk putih itu adalah positif mengadung psikotropik metamphetamine atau sabu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum, kedua calon penumpang dan barang bukti diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.
Advertisement