Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon tidak cukup bukti.

oleh Arya Prakasa diperbarui 08 Jul 2024, 11:29 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 11:29 WIB
Pengadilan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan
Status Pegi Setiawan sebagai tersangka peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Liputan6.com, Bandung - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon tidak cukup bukti.

Pihak termohon dalam hal ini tidak Tim Bidang Hukum Polda Jabar, tidak dapat membuktikan alat bukti saat sidang praperadilan di PN Bandung.

Eman mengatakan termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka. Namun, Pegi Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka hanya cukup dengan alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti, namun harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," kata Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/72024).

 


Hakim Tidak Temukan Satu pun Bukti

Dia mengatakan panggilan perlu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.

Di samping itu, dia menambahkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata dia.

(Arya Prakasa)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya