Kantor ULP Digeledah Kejaksaan, Pemkot Bandung: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Inspektorat Kota Bandung pun diaku terus melakukan pendampingan probity audit. Pendampingan ini bertujuan untuk kebenaran dan kejujuran.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 12 Jul 2024, 05:30 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 05:30 WIB
Pemkot Bandung
Kantor Pemerintahan Kota Bandung. (Dok. Pemkot Bandung).

Liputan6.com, Bandung - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan menegaskan, layanan di Unit Pelayanan Barang dan Jasa (ULP) di Pemkot Bandung tetap berjalan normal usai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Rabu, 10 Juli 2024.

"Tetap berjalan pengadaan barang dan jasa, ini sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Dharmawan dikutip Liputan6.com lewat siaran pers di Bandung, Kamis 11 Juli 2023.

"Proses penyelenggaraan ini masih tetap berjalan. Ini kan baru proses penyidikian belum tentu siapa dan seperti apa," ujarnya.

Menurutnya, Inspektorat Kota Bandung pun terus melakukan pendampingan probity audit. Pendampingan ini bertujuan untuk kebenaran dan kejujuran.

Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor atau hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.

"Selama ini kami melakukan pendampingan probity audit. Itu salah satu kejujuran. Kalau terjadi sesuatu itu bukan sistem mungkin ada faktor human error atau apa pun. Kami tetap jalankan aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Bagian Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bandung, Rabu kemarin, 10 Juli 2024.

Usai penggeledahan tersebut Pemkot Bandung pun diaku menghormati proses hukum dan akan memperketat pengawasan terkait pengadaan barang.

Diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan atas indikasi korupsi, diduga ada pengaturan pemenang lelang yang melibatkan ULP.

"Adanya serah terima uang di antara rekanan dan pokja (kelompok kerja) yang terkait sehingga kita melakukan tindakan upaya paksa yaitu penyitaan dan penggeledahan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2024.

Penggeledahan dilakukan kurang lebih selama 5-6 jam, pihak kejaksaan pun menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. Terduga pelaku yang terlibat dalam transaksi tersebut berjumlah dua orang dengan inisial R dan R.

"Tadi jumlah dari barang yang kita amankan ada sekitar 74 barang yang kita hasilkan dari penggeledahan," ungkapnya.

Kejari Kota Bandung masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya