Oegroseno hingga Susno Duadji Jadi Saksi Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal

Dari 9 saksi ahli yang akan hadir, beberapa diantaranya adalah purnawirawan Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hingga Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

oleh Panji Prayitno diperbarui 24 Jul 2024, 13:45 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 13:40 WIB
Oegroseno Hingga Susno Duadji Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal
Suasana sidang PK Saka Tatal di Pengadikan Negeri Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon tengah berlangsung. 

Tim kuasa hukum Saka Tatal mengaku optimis sidang memori PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akan dikabulkan. Sehingga, Saka Tatal yang kini sudah bebas akan bersih nama baiknya.

"Terima kasih masyarakat Kota Cirebon yang hadir bersama untuk mendukung perjuangan di Sidang PK Saka Tatal. Saya bersma tim pengacara optimis akan dikabulkan," ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Rabu (24/7/2024).

Dalam memori PK, tim kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi yang memiliki kemampuan di masing-masing bidang. Farhat menyebutkan ada 8-9 saksi ahli akan hadir menguatkan memori banding Saka Tatal. 

Saksi tersebut, kata Farhat, beberapa di antaranya merupakan ahli pidana dan forensik. Dari 9 saksi ahli yang akan hadir, beberapa diantaranya adalah purnawirawan Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hingga Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. 

"Kami yakin bahwa memori PK yang kita ajukan menurut bukti novun sangat sempurna. Mudah-mudahan MA yang akan mengadili memori PK ini mengabulkan," kata Farhat Abbas.

Tuduhan Saka Tatal

Sementara itu, dalam menghadapi Sidang PK, Saka Tatal mengaku optimis dan memohon doa agar tidak ada halangan. Ia optimis sidang PK akan menang sehingga nama baiknya bersih. 

"Iya saya juga ingin nama baik saya bersih tidak ada nama mantan terpidana. Ingin dibersihkan," ujar Saka.

Diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana pembunuhan pasangan sejoli Eki dan Vina Cirebon pada Agustus 2016 silam. Saat itu, Saka Tatal masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup. 

Saka Tatal dipidana atas tuduhan pembuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon. Saka Tatal divonis 8 tahun dan bebas bersyarat pada April 2020. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya