Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah, 3 Ditangkap

Mafia tanah ini bergerak di daerah Salatiga dan sudah menguasai 11 lahan petani.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 05 Agu 2024, 20:28 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 20:28 WIB
Henry Indraguna
Prof Dr Henry Indraguna SH saat memberikan penjelasan kepada wartawan. Foto: liputan6.com/edhie prayitno ige 

Liputan6.com, Semarang - Komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga dibongkar Direskrimsus Polda Jateng. Tiga orang ditangkap dan menjadi dasar pengembangan kasus.

Praktisi hukum Prof Dr Henry Indraguna memberikan apresiasinya atas prestasi Polda Jateng. Menurutnya kasus Salatiga adalah sinyal bahaya bagi masyarakat pedesaan. Dan, menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengaktifkan kembali Satgas Mafia Tanah. 

"Dengan akal bulus yang mereka praktikkan, mafia tanah Salatiga ini telah mengibuli petani sehingga perbankan yang bertindak sebagai lender ikut tekor hingga Rp34 Miliar," kata Henry.

Ditambahkan bahwa Jawa Tengah hanya satu contoh. Bahaya yang sama juga mengancam wilayah lainnya.

"Pak Jokowi harus mengingatkan kembali bahaya mafia tanah. Rakyat kecil akan menjadi korban," kata Prof Henry. 

Selama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat perhatian terhadap kasus mafia tanah. Ia telah menginstruksikan agar negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah.

"Mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat kecil. Menghambat pembangunan, dan investasi dari luar," katanya.

Di Salatiga mafia tanah terorganisir dan sistematis. Masing-masing memiliki peran. Mereka mampu menggerakkan korban untuk menyerahkan sertipikat tanahnya cukup dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan lainnya.

Sindikat mafia tanah ini sangat lihat dalam praktik mengelabui dan memperdaya korban.

 

"Jika pemerintah serius, Polri bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan. Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah," kata politisi Partai Golkar ini 

Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya