Liputan6.com, Semarang - Komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga dibongkar Direskrimsus Polda Jateng. Tiga orang ditangkap dan menjadi dasar pengembangan kasus.
Praktisi hukum Prof Dr Henry Indraguna memberikan apresiasinya atas prestasi Polda Jateng. Menurutnya kasus Salatiga adalah sinyal bahaya bagi masyarakat pedesaan. Dan, menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengaktifkan kembali Satgas Mafia Tanah.Â
Baca Juga
"Dengan akal bulus yang mereka praktikkan, mafia tanah Salatiga ini telah mengibuli petani sehingga perbankan yang bertindak sebagai lender ikut tekor hingga Rp34 Miliar," kata Henry.
Advertisement
Ditambahkan bahwa Jawa Tengah hanya satu contoh. Bahaya yang sama juga mengancam wilayah lainnya.
"Pak Jokowi harus mengingatkan kembali bahaya mafia tanah. Rakyat kecil akan menjadi korban," kata Prof Henry.Â
Selama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat perhatian terhadap kasus mafia tanah. Ia telah menginstruksikan agar negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah.
"Mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat kecil. Menghambat pembangunan, dan investasi dari luar," katanya.
Di Salatiga mafia tanah terorganisir dan sistematis. Masing-masing memiliki peran. Mereka mampu menggerakkan korban untuk menyerahkan sertipikat tanahnya cukup dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan lainnya.
Sindikat mafia tanah ini sangat lihat dalam praktik mengelabui dan memperdaya korban.
Â
"Jika pemerintah serius, Polri bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan. Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah," kata politisi Partai Golkar iniÂ
Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.