Liputan6.com, Karawang Direktorat Hukum dan Advokasi tim pemenangan Acep-Gina, pasangan calon Kepala Daerah nomor urut 1, geruduk KPU Karawang terkait penetapan penyelenggaraan debat terbuka.
"Kami tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Acep-Gina melayangkan surat keberatan terhadap penunjukkan stasitun televisi yang akan digunakan untuk debat terbuka tanggal 9 November nanti," kata Direktorat Hukum dan Advokasi tim pemangan Acep-Gina, Alek Safri Winando, saat diwawancara di kantor KPU Karawang, Kamis (17/10/2024).
Ia menjelaskan, alasan dari keberatan karena KPU tidak berkoordinasi terlebih dahulu terhadap masing-masing pasangan calon tentang penetapan media penyelenggara debat kandidat.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, katanya, stasiun televisi yang ditunjuk diketahui terafiliasi dengan salah satu partai politik pengusung paslon lain.
"Media penyelenggara debat terbuka yang sudah ditunjuk itu, pasti akan berpihak kepada salah satu paslon. Kami menduga akan berpihak dan merugikan paslon kami," kata dia.
Pihaknya berpendapat bahwa, debat terbuka merupakan kunci pasangan calon untuk meraih hati pemilih. Karena dalam debat terbuka masyarakat punya penilaian sendiri terhadap kualitas para calon.
"Iya kunci nya di debat itu lah, nanti masyarakat bisa menilai paslon mana yang cocok untuk memimpin Karawang, kalau penunjukkan media penyelenggara debatnya saja sudah tidak fair apa lagi pelaksanaannya," imbuhnya.
Respons KPU
Namun, yang dilakukan KPU saat ini adalah kesalahan yakni tak berkomunikasi dengan pihak pasangan calon.Â
"Ini ada mis yang dilakukan KPU, seharusnya KPU berkoordinasi. Kami berupaya agar KPU mengganti stasiun televisi penyelenggara debat yang sduah ditunjuk, karena ada keberatan dari salah satu pasangan calon," ujar dia.
"Padahal sudah jelas dalam proses lelang dari beberapa stasiun televisi yang menawarkan, informasinya ada yang lebih murah dari yang ditunjuk sekarang, kenapa yang dipilih stasiun ini," lanjutnya.
Sementara itu tim Direktorat Hukum dan Advokasi Acep-Gina, Darus menuturkan, selain media penyelenggara debat yang ditunjuk tidak fair.
KPU, katanya, tidak melaksanakan proses yang sesuai dengan prosedur, sebab paslon yang diusungnya tidak diajak koordinasi.
"Sebaiknya KPU ini kan berkoordinasi dulu dengan pasangan calon, setelah kedua pasangan calon sepakat baru ditetapkan melalui pleno itu," kata Darus
Di sisi lain, Tim Hukum KPU Karawang Gerry Gagarin menegaskan, KPU Karawang sudah melakukan kajian dan memutuskan kebijakan apapun terkait dengan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan prosedur.
"Kami di sini, KPU Karawang memastikan tidak ada keberpihakan, kami memastikan setiap keputusan yang diambil itu melaluo pengkajian terlebih dahulu," ujar Gerry.
Pihaknya juga menjelaskan, sebelum dilakukan penunjukkan sudah melalui proses e-Katalog dan melakukan perbandingan harga dengan platform lain.
"Ditujukan nya stasiun televisi ini sudah melalui mekanisme e-Katalog, dan kami juga melakukan perbandingan harga dengan stasiun televisi nasional lain, artinya semua yang KPU lakukan sudah sesuai," katanya.
Mengenai aduan yanh diterima KPU Karawang dari paslon nomor urut 1, Gerry akan memprosesnya serta menelaah lebih lanjut terkait aduan yang diajukan ke KPU.
"Terkait aduan tadi, kita akan memeriksa terlebih dahulu, dalil-dalil yang diadukan seperti apa, karena kami juga belum mempelajari aduannya. Yang jelas KPU Karawang tetap bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Advertisement