BP Batam Disorot, Pegawainya Diduga Terlibat Mafia Penyelundupan Pekerja Migran

Para pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Singapura ternyata sudah terorganisir rapi dan melibatkan ASN di BP Batam.

oleh Ajang NurdinEdhie Prayitno Ige diperbarui 22 Nov 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2024, 14:00 WIB
Batam
Pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ternyata Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Polda Kepri menangkap 2 orang pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura. Salah satunya adalah  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Menurut Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Doni Alexander, peran pegawai BP Batam itu mengontrol dan mengatur akses ke dalam pelabuhan yang akan masuk ke kapal Ferry. “Tersangka RO, merupakan ASN yang ada di kota Batam, terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Internasional Batam Center,” kata Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander.

Disebutkan pula bahwa tersangka RO mendapat keuntungan sebesar Rp 800 ribu per orang jika berhasil melewatkan calon PMI Non-prosedural. RO bahkan mengaku sudah satu tahun meloloskan PMI Non Prosedural bekerja di luar negeri melaui Terminal International Batam Centre.

Sementara itu BP Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani membenarkan ada pegawainya yang ditangkap polisi. Pihaknya berjanji akan menghormati proses hukum terhadap Roni atau RO yang telah berstatus sebagai tersangka. "Prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS," kata Sazani, melalui siaran pers pada Senin (18/11/2024).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya