Saatnya Relawan dan Timses Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye Pilkada Garut 2024

Kalau hari ini paslon membersihkan sendiri alat peraga kampanyenya tentu ini adalah suatu yang baik dan mudah-mudahan ini bisa diiringi oleh semua tim di Kabupaten Garut ini, APK yang tersebar bisa dibersihkan sebelum masa tenang.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 25 Nov 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 09:30 WIB
Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin, bersama Bawaslu, Satpol PP, dan Unsur TNI-Polri mengawal pembersihan seluruh APK Paslon Pilkada Garut, 2024, Sabtu (24/11/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin, bersama Bawaslu, Satpol PP, dan Unsur TNI-Polri mengawal pembersihan seluruh APK Paslon Pilkada Garut, 2024, Sabtu (24/11/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Terhitung Sabtu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Jawa Barat mengintruksikan seluruh relawan dan tim sukses (timses) pasangan calon (Paslon) Pilkada Garut 2024, melakukan pembersihan APK atau alat peraga kampanye (APK).

“Kalau hari ini paslon membersihkan sendiri alat peraga kampanyenya tentu ini adalah suatu yang baik dan mudah-mudahan ini bisa diiringi oleh semua tim di Kabupaten Garut ini, APK yang tersebar bisa dibersihkan sebelum masa tenang,” ujar Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin, Sabtu (24/11/2024).

Seperti diketahui, terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024 dua Paslon Pilkada Garut yakni Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina (Santri) dan Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat (Someah), melaksanakan kampanye terbuka di dua zona yang telah ditetapkan KPUD Garut.  

Menurutnya, upaya pembersihan seluruh APK Pilkada Garut 2024 yang dilakukan relawan dan timses paslon, sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Peraturan itu mengatur bahwa seluruh APK harus dibersihkan minimal tiga hari sebelum pencoblosan,” ujar dia.

Khusus Pilkada Garut 2024, sesuai dengan aturan yang telah dibuat, terhitung mulai tanggal 24 - 27 November 2024, seluruh APK paslon yang terpasang wajib dilucuti di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

“Kami tidak mengarahkan, hanya memberitahu kaitan PKPU bahwa di dalam aturan siapa yang memasang alat peraga kampanye mereka lah yang harus membersihkan alat peraga kampanye tersebut,” ujar dia.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Dian berharap semua pihak, termasuk relawan dan timses melaksanakan pembersihan APK sebelum pencoblosan 17 November berlangsung. “Sehingga semua beriringan, taat, dan patuh terhadap regulasi yang ada,” ujar dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya