Liputan6.com, Lampung - Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2024. Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin, penerbit ijazah palsu tersebut, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa S (Supriyati) sebagai pengguna dan AS (Akhmad Sahrudin) sebagai penerbit ijazah palsu dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Selasa (17/12/2024).
Advertisement
Ijazah palsu yang digunakan Supriyati adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil.
Dokumen tersebut diduga dipalsukan tanpa mengikuti prosedur pendidikan yang sah sesuai undang-undang. Bahkan, data dalam ijazah tersebut diketahui milik orang lain, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Supriyati menggunakan ijazah palsu ini sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram,” jelas Umi.
Polisi menjerat Supriyati dan Akhmad Sahrudin dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 55 KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan segera memeriksa kedua tersangka lebih lanjut dan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Lampung.