Peroleh Sanksi dari KLHK, Pemerintah Jabar Optimalkan Tata Kelola Sampah

Pemerintah Jabar diklaim akan terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti.

oleh Arie Nugraha diperbarui 27 Des 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2024, 19:00 WIB
Menteri Lingkungan HIdup
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPST Babakan Siliwangi Kota Bandung dan TPA Sarimukti, Selasa (24/12/2024). (sumber foto: Biro Adpim Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) terus melakukan optimalisasi tata kelola sampah baik secara administratif maupun sarana dan prasana di Kawasan Bandung Raya usai memperoleh sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu.

Menurut Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman, semua langkah telah diarahkan untuk memastikan sanksi dipenuhi dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.

"Ke depan, kami juga mendorong untuk sampah yang masuk ke Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase per hari. Mudah-mudahan Sarimukti dapat beroperasional sampai tahun 2027. Pada 2028, kami sudah menyiapkan TPPAS Legok Nangka dengan teknologi lebih baik," kata Herman Suryatman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat dicuplik dari siaran medianya ditulis Rabu (25/12/2024).

Herman menerangkan usai kegiatan Rapat Koordinasi bersama Menko Pangan dan beberapa menteri terkait ketahanam pangan di Rumah Dinas Geubernur Jabar, Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (24/12/2024) kemarin, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPST Babakan Siliwangi Kota Bandung dan TPA Sarimukti untuk mengetahui perkembangan atas penetapan sanksi administrasi KLHK terkait kasus pengelolaan sampah.

Herman menegaskan, Pemerintah Jabar terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sehingga tahun 2025 jauh lebih baik.

"Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemdaprov Jabar sangat peduli dan komitmen terhadap hal tersebut," kata Herman.

Herman menuturkan, dengan langkah tersebut, keberhasilan TPA Sarimukti dalam memenuhi sebagian besar sanksi administratif merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pemerintah Jabar, sebut Herman, terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh poin sanksi yang masih berjalan dan memastikan bahwa TPA Sarimukti beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

"Berdasarkan data terbaru, progres pemenuhan sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK menunjukkan perkembangan yang signifikan," ungkap Herman.

 

Menghentikan Aliran Lindi

Hingga saat ini, TPA Sarimukti berhasil menghentikan aliran air lindi ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, pemasangan alat ukur debit di titik penataan juga telah dilakukan.

Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati, sejak diterima sanksi administratif dari KLHK, Pemerintah Jabar telah mengambil sejumlah langkah strategis antara lain penghentian pencemaran, yakni dengan menghentikan aliran lindi ke media lingkungan, serta memperbaiki kapasitas IPAL di TPA Sarimukti untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.

"Dilakukan pula optimalisasi infrastruktur, yaitu dengan pemasangan alat pengukur debit dan pemantauan gas metana dan kebauan di area timbunan sampah," terang Nita.

Selain itu, juga dilaksanakan penyelesaian penataan outlet IPAL dengan koordinat penaatan, lalu penataan saluran buangan air hujan, serta optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi 24 jam secara menerus.

Langkah lainnya melakukan pelaporan berkala dengan melaksanakan pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.

"Dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan," kata Nita.

 

Penguatan Regulasi

Pemeirntah Jabar juga mengambil langkah-langkah lanjutan penguatan regulasi dan koordinasi dengan terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk dukungan optimalisasi IPAL, serta pemenuhan sanksi administrasi yang telah diterima.

Kolaborasi juga dilakukan dengan Pemda Kabupaten/Kota di kawasan Bandung Raya dan masyarakat untuk memastikan pengurangan timbulan sampah organik mulai dari rumah tangga dengan kebijakan Zero Food Waste, kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) pada ritase truk sampah yang mengirimkan melebihi kapasitas kendaraan.

Terakhir kata Nita, menerapkan kemajuan teknologi berbasis QR Code pada surat jalan berbasis digital yang dapat di- monitoring melalui aplikasi sampahkita.jabarprov.go.id.

"Pemdaprov Jabar mengajukan pula permohonan dukungan ke KLHK untuk optimalisasi IPAL, penjajakan kerja sama PT SMI dan BUMD Jabar, evaluasi kinerja IPAL, serta pengaturan debit dari kolam stabilisasi," ungkap Nita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya