Belum Bayar Biaya Pencatatan, BEI Suspensi Saham 6 Emiten

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham (suspensi) sementara sejumlah emiten.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Sep 2018, 12:39 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2018, 12:39 WIB
Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham (suspensi) sementara sejumlah emiten pada awal pekan ini.

Suspensi itu dilakukan lantaran emiten tersebut belum membayar pokok angsuran annual listing fee (ALF) atau biaya pencatatan tahunan.

BEI menyatakan ada enam perusahaan tercatat atau emiten yang belum membayar pokok angsuran IV ALF 2018 hingga 15 September 2018. Demikian mengutip keterangan dari keterbukaan informasi BEI, Senin (17/9/2018).

Emiten itu antara lain PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Bara Jaya Internasional Tbk (Atpk), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).

Berdasarkan hal itu, sejak sesi I perdagangan efek pada 17 September 2018, BEI memutuskan suspensi saham PT Steady Safe di pasar regular dan tunai.

Selain itu, melakukan perpanjangan suspensi efek di pasar regular dan tunai PT Bara Jaya Internasional Tbk, PT Capitalinc Investment Tbk, PT Sekawan Intipratama Tbk, PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk, dan PT Zebra Nusantara Tbk.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Beri Surat Peringatan kepada 36 Emiten

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan surat peringatan kepada 36 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2018 dari total 113 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan.

Dari keterangan tertulis BEI, seperti dikutip Selasa 21 Maret 2018, dari 133 perusahaan keuangan yang belum sampaikan laporan keuangan, sekitar 36 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan sehingga dikenakan peringatan tertulis I.

Adapun sebanyak satu perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan obligasi dan KIK EBA telah dikenakan peringatan tertulis I.

Selain itu, 44 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang terakhir per 30 Juni 2018 yang telah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Sedangkan 33 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018 yang diaudit oleh akuntan publik.

BEI juga mencatat 519 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018 dari total 667 perusahaan tercatat yang wajib sampaikan laporan keuangan. Hal tersebut berdasarkan pemantauan bursa hingga 31 Juli 2018.

Sekitar 632 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018.

Kemudian dua perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan pada Januari dan Juni. Sedangkan 33 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya