Ada Kasus Dugaan Korupsi Proyek, Saham Jasa Marga dan Waskita Merosot

Saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) bergerak di zona merah pada sesi pertama.

oleh Agustina Melani diperbarui 13 Feb 2019, 12:47 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 12:47 WIB
IHSG 30 Mei 2017 Ditutup Melemah 0,33 Persen
Seorang pria melintas di depan papan monitor di Mandiri Sekuritas, Jakarta, Selasa (30/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) bergerak di zona merah pada sesi pertama perdagangan saham Rabu (13/2/2019).

Pelemahan saham PT Waskita Karya Tbk dan JSMR tersebut terjadi di tengah penguatan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 11,98 poin atau 0,19 persen ke posisi 6.438,31.

Saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR) merosot 0,50 persen ke posisi 5.000 per saham pada sesi pertama perdagangan saham Rabu pekan ini. Saham JSMR sempat berada di level tertinggi 5.025 dan terendah 4.930. Total frekuensi perdagangan saham 1.652 kali dengan nilai transaksi Rp 21,7 miliar.

Sementara itu, saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) susut 2,09 persen ke posisi 1.870 per saham. Saham WSKT sempat berada di level tertinggi 1.925 dan terendah 1.835. Total frekuensi perdagangan saham 4.911 kali dengan nilai transaksi Rp 91,2 miliar.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Tbk, Desi Aryani pada Senin 11 Februari 2019.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya Tbk.

Penggeledahan rumah yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu lantaran sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 12 Februari 2019.

Selain kediaman Desi Aryani, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya pada hari ini, Selasa pekan ini. Yakni kediaman PNS Kementerian PUPR di kawasan Jakarta Timur.

"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Febri.

Kepala Riset PT Samuel International, Harry Su menilai, hal tersebut juga berdampak terhadap pergerakan saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

"Bisa saja secara sentimen terutama share pricenya sudah naik banyak," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Bila melihat data RTI, saham PT Jasa Marga Tbk sudah naik 2,25 persen selama satu bulan. Sedangkan selama sepekan melemah 1,48 persen.

 

KPK Geledah Rumah Rumah Dirut Jasa Marga

Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Aryani pada Senin 11 Februari 2019. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Penggeledahan rumah yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu lantaran sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. 

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 12 Februari 2019.

Selain kediaman Desi Aryani, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya pada hari ini, Selasa 12 Februari 2019. Yakni kediaman PNS Kementerian PUPR di kawasan Jakarta Timur.

"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya