TikTok Cash Diduga Raup Rp 150 Miliar dari 500 Ribu Member

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing membeberkan, TikTok Cash memberlakukan syarat minimum saldo mengendap Rp 300 ribu.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Feb 2021, 17:40 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 17:39 WIB
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) memperkirakan total dana yang didapatkan TikTok Cash hingga saat ini mencapai Rp 150 miliar. 

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing membeberkan, TikTok Cash memberlakukan syarat minimum saldo mengendap Rp 300 ribu, sementara saat ini ada sekitar 500 ribu member yang tergabung. Dengan begitu, ada sekitar Rp 150 miliar uang yang terus mengendap dalam TikTok Cash ini.

"Ada syarat minimum saldo mengendap di Tiktok Cash minimum sebesar Rp 300 ribu. Bisa kita bayangkan, klaim dari Tiktok Cash kan sudah mencapai 500.000 anggotanya," kata dia dalam diskusi virtual, Jumat (26/2/2021).

Kegiatan tersebutlah yang kemudian diduga sebagai penipuan. Lantaran TikTok Cash juga tak memiliki produk atau jasa yang dijual.

Selain itu, TikTok Cash juga memiliki mekanisme lain seperti jual beli View Poin (VP) antar anggota. Seperti diketahui, makin banyak VP maka makin banyak pula keuntungan yang diperoleh. Adapun 1 VP setara dengan USD 1 (Rp 14.254 per USD).

TikTok Cash juga mengenakan biaya keanggotaan sesuai dengan tingkatannya. Prinsipnya, makin tinggi rate keanggotaannya,  makin tinggi pula biayanya. Ini juga sepadan dengan tingkat misi dan VP yang akan diperoleh.

"Member membeli keanggotaan untuk keuntungan yang sangat besar, tidak ada barang atau jasa yang dijual. Jadi masyarakat kita cenderung membeli keanggotaan supaya semakin banyak komisi-komisi," ujar dia.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Alasan SWI Blokir TikTok Cash dan Vtube

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan sejumlah alasan dibalik pemblokiran aplikasi VTube dan TikTok Cash. Kedua aplikasi ini diduga merupakan kegiatan money game.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, alasan paling dasarnya adalah kedua aplikasi menawarkan imbal hasil yang menggiurkan. Sementara cara kerja yang cukup mudah, yakni menonton hanya dengan menonton video di masing-masing aplikasi.

"Kalau kita lihat VTube ini kegiatannya adalah memberikan penghasilan kepada para membernya dengan menonton iklan di aplikasi dengan menonton iklan 10 iklan per hari. Kemudian member kana mendapatkan View Poin (VP) setara USD 1 (Rp 14.254 per USD),” kata Tongam dalam diskusi virtual, Jumat, 26 Februari 2021.

Tongam mengatakan, member juga dapat membeli fast track untuk misi-misi tertentu. Sehingga dengan misi atau rate bintang yang lebih tinggi, maka VP yang diperoleh juga lebih besar. 

Selanjutnya, juga ada jual beli VP antar member. Tentunya, ini dilakukan untuk mendapat VP yang lebih tinggi. Tak hanya itu, ada juga sistem referal atau member get member yang mmeberikan penghasilan tambahan kepada penguna.

"Secara umum, harusnya memang VTube ini kalau memang jasa periklanan dan memberikan keuntungan kepada membernya, harusnya tidak ada pembelian atau penyerahan VP kepada VTube, tetapi cukup orang menonton kasih uang, itu harusnya. kalau begitu bisa meningkatkan pendapatan masyarakat,” kata Tongam.

Tongam menjelaskan, VTube memiliki enam kategori berupa bintang 1-6. Semakin tinggi bintangnya, semakin besar pula misi dan VP yang didapat. Contohnya, Tongam mengatakan untuk bintang 1, bisa mendapatkan 14 VP secara gratis. Namun, 10 VP-nya merupakan biaya (fee/komisi) untuk VTube. Dan di bintang 6 VP-nya bisa sampai mencapai 10 ribu VP.

"Biaya inilah yang diduga merupakan kegiatan menghimpun dana,” kata Tongam.

"Mereka juga membangun tim viewer dengan peringkat dari bronze sampai diamond, dan atas dasar peringkat ini mereka mendapatkan VP yang lebih tinggi jika mendapatkan view yang lebih besar,” ia menambahkan.

Lalu, bagaimana dengan TikTok Cash?

TikTok Cash
Kemkominfo blokir situs TikTok Cash. (Doc: Liputan6.com)

Sebelumnya, tak jauh berbeda, TikTok Cash memberikan bonus kepada member dengan melakukan tugas harian berupa follow akun, like, nonton video TikTok, dan screenshot hasil tugas untuk dilaporkan ke akun TikTok Cash member.

Untuk masuk TikTok Cash member harus masuk keanggotaan. Ada anggota magang yang gratis, tetapi kurang diminati karena imbal hasilnya kecil.

"Sehingga masyarakat cenderung membeli keanggotaan. Jadi ada di situ tingkat keanggotaan. Semakin tinggi tingkat keanggotaan, semakin mahal harga paket dan semakin banyak bonus yang didapat,” jelas Tongam.

Adapun tingkatan tersebut mulai dari magang, pekerja sementara, karyawan, pemimpin grup, pengawas. Untuk tingkatan pengawas, biaya keanggotaannya sekitar Rp 5 juta dengan imbal hasil yang sangat menggiurkan, yakni mencapai Rp 120 juta.

"Dalam setahun bisa mendapatkan komisi 120 juta,” kata Tongam. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, dari mana uang tersebut berasal, sementara aplikasi ini tidak memiliki produk fisik yang ditransaksikan. 

"Tentunya ini didapat dari peserta yang datang belakangan. Jadi tidak ada barang atau jasa yang dijual. cukup nonton saja. Ini sangat parah menurut saya,” kata Tongam.

Untuk diketahui, TikTok Cash memberlakukan syarat minimum saldo mengendap Rp 300 ribu, sementara saat ini ada sekitar 500 ribu member yang tergabung. Dengan begitu, ada sekitar Rp 150 miliar uang yang terus mengendap dalam TikTok Cash ini.

"Jadi kegiatan-kegiatan ini memang diduga adalah kejahatan penipuan, yang nantinya ketika tidak ada member baru akan collapse juga,” pungkas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya