Langkah BP Jamsostek Setelah BPK Keluarkan Rekomendasi Tata Kelola Investasi

Berikut anggapan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek setelah BPK keluarkan rekomendasi mengenai tata kelola investasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 26 Jun 2021, 11:47 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2021, 11:39 WIB
Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BP Jamsostek 1350% Tanpa Kenaikan Iuran
BPJS Ketenagakerjaan ubah nama panggilan menjadi BP Jamsostek.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terkait tata kelola investasi. Salah satunya meminta untuk membuat mekanisme cus loss yang jelas dan tegas pada investasinya.

Lalu bagaimana tanggapan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengenai hal tersebut?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menuturkan, pihaknya mengapresiasi kepada BPK karena telah menyelesaikan pemeriksaan periode semester II 2020 dengan hasil pengelolaan investasi dan operasional BP Jamsostek telah sesuai kriteria dengan beberapa langkah perbaikan. Ia menyatakan, BPJamsostek senantiasa menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait investasi dan operasional.

"Rekomendasi BPK untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham tertentu telah dikaji secara internal dan kebijakan terkait cut loss telah diusulkan untuk masuk dalam regulasi pemerintah yang mengatur tata kelola investasi BPJamsostek,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Sabtu (26/6/2021).

Pada 2020, BP Jamsostek membukukan kenaikan aset dana jaminan sosial (DJS) sebesar 13,2 persen dari tahun sebelumnya dan memberikan imbal hasil JHT 5,59 persen per tahun. Ini di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah sebesar 3,63 persen per tahun.

"BPJamsostek berkomitmen untuk selalu memperbaiki tata kelola pengelolaan investasi dan memberikan hasil pengembangan yang optimal kepada seluruh peserta,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Hasil Pemeriksaan BPK

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat tata kelola investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai.

Hal itu disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dikutip Sabtu, (26/6/2021). BPK menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan pada BPJS Ketenagakerjaan serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Kepulauan Riau.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai kriteria dengan pengecualiaan.

BPK menemukan sejumlah masalah signifikan dalam pemeriksaan BPK. Salah satu soal tata kelola investasi.

Pertama, BPK memandang, tata Kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut mengakibatkan BPJS Ketenagakerjaan kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal dari ketidakjelasan keputusan cut loss dan take profit.

Selain itu, menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100 persen mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa ada sharing risiko dengan pihak lain, potential loss yang tinggi dari investasi saham dan reksa dana, dan berpotensi tidak dapat memenuhi dana amat dari para peserta program jaminan sosial terutama program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

BPK merekomendasikan kepada direktur utama BPJS Ketenagakerjaan antara lain membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss.

"Mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP dan ITMG,” dikutip dari IHPS II 2020.

Selain itu, BPK merekomendasikan melakukan rekomposisi kepemilikan reksa dana untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

Lalu menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dengan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG serta memulihkan likuiditas dan solvabilitas program JHT minimal pada angka 100 persen.

Kedua, Strategic Asset Allocation (SAA) dan Tactical Asset Allocation (TAA) BPJS TK belum optimal untuk mencapai tingkat pengembalian portofolio investasi DJS dan aset BPJS TK, mengakibatkan SAA dan TAA belum sepenuhnya efektif sebagai pedoman strategi investasi serta hasil investasi DJS dan aset BPJS Ketenagakerjaan belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama BPJS TK untuk menyusun pedoman dan menerapkan evaluasi berkala atas SAA dan TAA sesuai dengan perubahan kondisi makro dan kinerja portofolio investasi,” tulis BPK.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK mengungkapkan 20 temuan yang memuat 45 permasalahan dengan nilai Rp13,58 miliar.

Permasalahan tersebut meliputi 31 permasalahan kelemahan SPI, 12 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp6,61 miliar, dan 2 permasalahan 3E sebesar Rp6,97 miliar.

“Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPJS TK telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara/perusahaan sebesar Rp2,81 miliar,” tulis BPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya