OJK Tetapkan Saham Bukalapak Masuk Daftar Efek Syariah

Penetapan ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bukalapak.com Tbk.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Jul 2021, 13:41 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)
Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Bukalapak.com Tbk sebagai efek syariah pada 26 Juli 2021.

Hal itu telah ditetapkan dalam keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-33/D/04/2021 pada 23 Juli 2021 tentang daftar efek syariah. OJK mempertimbangkan PT Bukalapak.com Tbk telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham PT Bukalapak.com Tbk kepada OJK pada 10 Mei 2021.

Selain itu, perubahan dan atau tambahan informasi atas pernyataan pendaftaran telah memenuhi persyaratan sebagai efek syariah. Penetapan ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bukalapak.com Tbk.

"Menetapkan efek berupa saham PT Bukalapak.com Tbk sebagai efek syariah dan masuk dalam daftar efek syariah sebagaimana keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang daftar efek syariah,” demikian mengutip dari laman OJK, Jumat (30/7/2021).

Penetapan daftar efek syariah ini memakai sumber data sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah (DES) yang tercantum dalam keputusan ini antara lain:

-Dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham PT Bukalapak.com Tbk

-Data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

IPO Bukalapak

Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)
Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)

Bukalapak resmi memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menawarkan sahamnya kepada masyarakat, setelah menyelesaikan penawaran awal atau bookbuilding.

Selama masa penawaran umum yang akan berlangsung dari 27-30 Juli 2021, Bukalapak akan menawarkan sebesar 25.765.504.800 lembar saham pada harga penawaran Rp 850 per saham. Pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan pada 6 Agustus 2021 dengan kode saham BUKA.

Seluruh dana hasil IPO, setelah dikurangi biaya penerbitan, akan digunakan untuk mendanai kebutuhan modal kerja dengan rincian sebagai berikut: 66 persen akan dialokasikan kepada Bukalapak dan 34 persen akan dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja entitas anak Bukalapak.

Dana IPO untuk entitas anak usaha Bukalapak antara lain 15 persen untuk masing-masing PT Buka Mitra Indonesia (BMI) dan PT Buka Usaha Indonesia (BUI), dan 1 persen untuk masing-masing PT Buka Investasi Bersama (BIB), PT Buka Pengadaan Indonesia (BPI), Bukalapak Pte. Ltd., dan PT Five Jack.

 

Pemesanan Saham IPO

Bukalapak.
Bukalapak.

Para calon investor dapat menemukan informasi seputar penawaran yang mencakup Tata Cara Pemesanan Saham, Prospektus Ringkas, Informasi Tambahan, Prospektus Akhir, serta Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”) dengan mengunjungi halaman website Bukalapak di ​​https://about.bukalapak.com/id/investor-relations/ dan memesan saham BUKA. FPPS juga tersedia pada situs web Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (lihat di bawah).

Untuk melakukan pemesanan, para calon investor dapat menghubungi perusahaan efek (sekuritas) yang menjadi tempat rekening sub-efek yang dimiliki para calon investor, mengirimkan FPPS yang telah dilengkapi secara elektronik, dan mengirimkan dana ke RDN para calon investor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya