Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat edaran penyesuaian harga tes PCR dan swab antigen di PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang mulai berlaku 16 Agustus 2021.
Hal ini untuk menindaklanjuti imbauan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terkait harga tes PCR dan memperingati Kemerdekaan RI, serta HUT ke-50 Kimia Farma. Surat edaran itu bernomor 148/YN000/KFD/VIII/2021.
Baca Juga
Dalam surat edaran tersebut menyampaikan penyesuaian tarif layanan test pemeriksaan COVID-19 antara lain:
Advertisement
-PCR Swab Test dari Rp 900.000 menjadi Rp 500.000
-Swab Antigen Reagen Abbot Panbio dari Rp 190.000 menjadi Rp 125.000
-Swab Antigen Reagen selain Panbio (regular) dari Rp 190.000 menjadi Rp 85.000
-SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam dari sejak pengambilan sampel (berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar).
-Harga di atas berlaku mulai 16 Agustus 2021.
"Kami harap bapak/ibu dapat melaksanakan penyesuaian harga layanan tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut di atas. Jika terdapat penyesuaian dari pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harga dari pemerintah,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu,Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno mengatakan, kebijakan harga test PCR sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, ia menuturkan, PT Kimia Farma Tbk dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
"Kimia Farma akan mengikuti keputusan Pemerintah tentang kebijakan harga tes PCR terbaru. Kimia Farma mendukung semua langkah terbaik untuk mempercepat testing dan tracing yang ujungnya adalah mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin (16/8/2021).
Saat ditanya mengenai kapan Kimia Farma mulai sesuaikan harga terbaru test COVID-19, Ganti menuturkan, sesuai dengan keputusan pemerintah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu
Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi tes real time PCR. Kini batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 495 ribu untuk di Jawa dan Bali dari sebelumnya Rp 900 ribu.
Sedangkan untuk di luar Jawa dan Bali, tes PCR sebesar Rp 525 ribu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir meminta agar seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR. Demikian mengutip dari Kanal Health Liputan6.com, Senin, 16 Agustus 2021.
Adapun harga ini turun sekitar 45 persen dibandingkan aturan sebelumnya pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp900 ribu.
Abdul Kadir menuturkan, pada saat itu harga tes PCR ditetapkan mengacu pada komponen-komponen pemeriksaan yang juga masih mahal. Kadir menuturkan, pada tahap awal, bukan cuma reagen, tapi juga barang medis habis pakai masih tinggi pada awal pandemi COVID-19.
Seperti harga masker, di awal pandemi kan mahal sekali. Hazmat dan dan sarung tangan juga," kata Kadir dalam konferensi pers pada Senin, 16 Agustus 2021.
Setelah hampir setahun dari terbitnya Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020, baru kini ada penurunan harga. Kadir menuturkan , penurunan harga tes PCR ini karena ada penurunan reagen dan barang habis pakai.
“Setelah kita mengevaluasi, berdasarkan penurunan harga (reagen dan barang medis habis pakai lainnya) kita lakukan perhitungan unit cost. Maka didapatkan harga paling tinggi Rp495 ribu," ujar Kadir.
Ia juga mengatakan, harga batas tertinggi di luar Pulau Jawa dan Bali lebih mahal karena aspek transportasi.
"Jawa-Bali merupakan pusat perdagangan yang tidak membutuhkan biaya transportasi yang besar. Di Papua atau Kalimantan, itu lebih besar,” ujar dia.
Surat edaran mengenai perubahan batas tarif tertinggi RT PCR bakal dikirimkan 17 Agustus 2021, ke instansi terkait.
"Berlaku besok. Per tanggal 17 Agustus besok sudah ada surat edarannya," kata Kadir.
Terkait pengawasan harga, hal tersebut akan dilakukan kepada dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota masing-masing.
"Kewenangan memberikan sanksi diberikan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota,” tutur dia.
Advertisement