Sampoerna Minta Pemerintah Kaji Rencana Kenaikan Tarif Cukai 2022

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) menyatakan Industri Hasil Tembakau (IHT) masih sangat rentan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 20:46 WIB
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis (Dok: PT HM Sampoerna Tbk)
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis (Dok: PT HM Sampoerna Tbk)

Liputan6.com, Jakarta - PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (Sampoerna/ HMSP) mengharapkan Pemerintah Tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2022.

Pemerintah diharapkan bisa mengkaji rencana kenaikan cukai tersebut agar tidak membebani pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT).

Hal tersebut diungkapkan Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis melalui siaran persnya yang diterima Liputan6.com, dikutip Jumat (10/9/2021).

Industri Hasil Tembakau yang menyerap sekitar 4 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional tentu rentan dengan imbas kenaikan cukai ini terutama di era pandemi saat ini. Penyerapan tenaga kerja di sektor tembakau juga akan terpengaruh.

"Dampak negatif dari pandemi ini diperparah oleh imbas kenaikan cukai hingga dua digit dalam dua tahun terakhir. Situasi IHT saat ini masih sangat rentan, sehingga penetapan kebijakan cukai tahun 2022 akan sangat krusial bagi keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja di sektor tembakau," kata dia.

Demi memastikan kesinambungan segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya, Mindaugas berharap, jika pemerintah tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) segmen ini pada 2022, daya saing SKT terhadap rokok mesin dapat terdorong. Sebab selain padat karya, segmen SKT juga didominasi tenaga kerja perempuan yang sangat rentan ketika industri tertekan.

"Kebijakan perlindungan segmen SKT sangat penting untuk dipertahankan tahun depan," kata dia.

Sampoerna sangat mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021. Hal ini membuat Sampoerna mampu menambah kapasitas produksi SKT melalui mitra produksi sigaretnya dan menyerap lebih dari 6.000 orang tenaga kerja tambahan.

"Kami percaya, serapan tenaga kerja dan perlindungan terhadap segmen padat karya SKT ini sejalan dengan prioritas Pemerintah," kata Mindaugas.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

HMSP Menilai Perlu Reformasi Kebijakan Struktural

Ilustrasi tembakau rokok (pexels)
Ilustrasi tembakau rokok (pexels)

Mindaugas mengakui rencana kenaikan target penerimaan negara dari cukai sebesar 11,9 persen tahun depan merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional. Namun, rencana ini perlu dilengkapi oleh arah kebijakan yang tidak hanya membebankan cukai kepada IHT.

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu melanjutkan reformasi kebijakan struktur cukai untuk meningkatkan produktifitas dari kenaikan pajak yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan beberapa tahun belakangan, terutama untuk cukai rokok buatan mesin.

Pemerintah berencana menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 203,92 miliar. Angka itu tumbuh 11,84 persen dari outlook penerimaan cukai APBN tahun 2021 sebesae Rp 182,2 triliun.

 

 Reporter: Elizabeth Brahmana

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya