BCA Gelar Stock Split, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Rencana stock split BCA telah disetujui pemegang saham dalam RUPSLB Perseroan pada 23 September 2021.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Okt 2021, 12:48 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 12:48 WIB
Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk/BCA (BBCA) akan melaksanakan stock split dengan rasio 1:5. Artinya, setiap 1 saham yang ada saat ini dipecah menjadi 5 saham baru.

Rencana tersebut telah disetujui pemegang saham BCA dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan pada 23 September 2021.

Nilai nominal per saham BBCA saat ini adalah Rp 62,5, sedangkan nilai nominal per saham BBCA setelah stock split akan menjadi sebesar Rp 12,5.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa, Kamis (7/10/2021), rangkaian aksi stock split dimulai dengan pengumuman jadwal pelaksanaan yang dilakukan hari ini. Baik di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun situs BCA.

Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 12 Oktober 2021

Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 13 Oktober 2021

Tanggal penentuan pemegang saham yang berhak atas hasil stock split (Recording Date): 14 Oktober 2021

Saham dengan nilai nominal baru hasil stock split didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada Pemegang Saham: 15 Oktober 2021

Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai: 15 Oktober 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Catatan bagi Pemegang Saham

IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai catatan, bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan Stock Split akan dilaksanakan berdasarkan saldo rekening efek masing-masing Pemegang Saham pada akhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada 14 Oktober 2021.

Selanjutnya pada 15 Oktober 2021, saham dengan nilai nominal baru hasil pelaksanaan Stock Split akan didistribusikan melalui sub rekening efek masing-masing Pemegang Saham.

Sementara bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Stock Split dapat dilakukan mulai 15 Oktober 2021.

Yakni dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham (SKS) atas nama Pemegang Saham dan fotocopy identitas Pemegang Saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon: +6221 2525666, Faksimili: +6221 2525028, Email: rsrbae@registra.co.id

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya