BEI Beri Sanksi Peringatan Tertulis ke Sekuritas Ini, Siapa?

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada dua perusahaan sekuritas.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 09 Nov 2022, 13:23 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 13:00 WIB
BEI
Aktivitas pekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada perusahaan sekuritas. Hal ini lantaran perusahaan tersebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi brokerage office system (BOFIS) anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
 
Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, ditulis Rabu, (9/11/2022), BEI memberikan pengumuman pada 8 November 2022 terkait sanksi peringatan tertulis tersebut kepada PT Indo Premier Sekuritas. Pengumuman pemberian sanksi tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian Manullang dan Sunandar.
 
"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas," tulis pengumuman BEI, dikutip Rabu (9/11/2022).
 
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada dua perusahaan sekuritas. Hal ini lantaran perusahaan sekuritas tersebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung hingga pedoman tata kelola teknologi informasi.
 
Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, Kamis, (27/10/2022), BEI memberikan dua pengumuman pada 26 Oktober 2022 terkait sanksi teguran tertulis tersebut kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital. Pengumuman pemberian sanksi tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian Manullang.
 
Pertama, BEI mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dengan pengumuman Nomor: Peng-00029/BEI.ANG/10-2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, pedoman tata kelola teknologi informasi operasional brokerage office system (BOFS) anggota bursa efek, pedoman penilaian kelayakan implementasi BOFIS anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. “Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia,” tulis BEI.
 
 

Kata Sekuritas

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta.(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terkait sanksi teguran tertulis itu, manajemen Ajaib Sekuritas menyatakan menjalankan komunikasi dengan regulator dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna,” tulis manajemen Ajaib lewat keterangan tertulis.
 
Kedua, BEI mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Stockbit Sekuritas Digital dengan pengumuman Nomor: Peng-00030/BEI.ANG/10-2022.
 
“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Stockbit Sekuritas Digital,” tulis BEI.
 
Adapun sanksi teguran tertulis itu diberikan seiring Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, pedoman tata kelola teknologi informasi operasional brokerage office system (BOFS) anggota bursa efek, pedoman penilaian kelayakan implementasi BOFIS anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya