Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi tertulis kepada sejumlah anggota bursa (AB). Teranyar, Bursa memberikan sanksi tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas pada 9 November 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BEI, perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Baca Juga
Sanksi serupa sebelumnya juga dilayangkan kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital pada 26 Oktober 2022.
Advertisement
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, sanksi yang diberikan Bursa disebabkan oleh temuan hasil pemeriksaan dari masing-masing AB. Meski sama-sama terkait dengan BOFIS, tetapi masing-masing memiliki spesifikasi persoalan yang berbeda.
"Item BOFIS banyak. Makanya tidak persis sama. Jadi masalahnya beda-beda dan tidak semuanya dapat dikaitkan dengan layanan kepada investor retail saja. Tetapi layanan AB kepada semua nasabahnya,” kata Irvan kepada wartawan, dikutip Jumat (11/11/2022).
Selanjutnya, Bursa berharap AB dapat memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memastikan sudah mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut serta memastikan pengendalian internal IT yang memadai secara konsisten.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Bursa, Irvan mengaku sudah terdapat komunikasi antara Bursa dengan AB. Sejak saat itu AB mulai melakukan perbaikan kondisi sebagaimana rekomendasi dari Bursa.
Ia mengatakan, berkenaan dengan batas waktu, informasi tersebut sudah disampaikan kepada anggota bursa sesuai dengan temuan hasil pemeriksaan bursa dan akan dievaluasi berkala. Pada dasarnya, ia menuturkan, anggota bursa tersebut sudah melakukan perbaikan atas temuan hasil audit BEI.
"AB pasti mau melakukan yang terbaik untuk para nasabahnya, retail atau institusi, dan tidak ingin ada masalah terkait layanan mereka ke para nasabahnya. Jadi sebenarnya Bursa, AB dan para pemangku kepentingan di pasar modal, termasuk OJK juga saling support dalam menjaga keberlangsungan pasar yang wajar, teratur dan efisien,” ujar dia.
BEI Beri Sanksi Peringatan Tertulis ke Sekuritas Ini, Siapa?
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada perusahaan sekuritas.
Hal ini lantaran perusahaan tersebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi brokerage office system (BOFIS) anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, ditulis Rabu, (9/11/2022), BEI memberikan pengumuman pada 8 November 2022 terkait sanksi peringatan tertulis tersebut kepada PT Indo Premier Sekuritas. Pengumuman pemberian sanksi tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian Manullang dan Sunandar.
"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas," tulis pengumuman BEI, dikutip Rabu, 9 November 2022.
Advertisement
Selanjutnya
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada dua perusahaan sekuritas. Hal ini lantaran perusahaan sekuritas tersebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung hingga pedoman tata kelola teknologi informasi.
Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, Kamis, 27 Oktober 2022, BEI memberikan dua pengumuman pada 26 Oktober 2022 terkait sanksi teguran tertulis tersebut kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital. Pengumuman pemberian sanksi tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian Manullang.
Pertama, BEI mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dengan pengumuman Nomor: Peng-00029/BEI.ANG/10-2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, pedoman tata kelola teknologi informasi operasional brokerage office system (BOFS) anggota bursa efek, pedoman penilaian kelayakan implementasi BOFIS anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. “Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia,” tulis BEI.