134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Ungkap Risikonya

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan KPK, tercatat 134 pegawai pajak punya saham di 280 perusahaan.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Mar 2023, 15:39 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 15:39 WIB
KPK Ungkap Ada 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, ada 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) yang memiliki saham di 280 perusahaan. Hal itu setelah KPK menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dikutip dari Antara, ditulis Kamis (9/3/2023). "Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujar Pahala.

Pahala menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan. Namun, hal yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak.

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," tutur dia.

KPK akan menyampaikan temuan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini untuk pendalaman mengenai perusahaan itu. Selanjutnya KPK akan mempelajari profil dari pegawai Ditjen Pajak dan memeriksa apakah harta yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai profilnya.

Pahala menuturkan, perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai saham. "Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," ujar Pahala.

Besok, KPK Serahkan Daftar 134 Pegawai Pajak Pemilik Saham Perusahaan ke Sri Mulyani

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan daftar nama 134 pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan kepada Sri Mulyani besok, Jumat 10 Maret 2023.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan sudah memberi kabar kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi terkait hal tersebut.

"Mungkin besok," kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Pahala mengatakan nama-nama pegawai tersebut telah dihimpun KPK untuk diserahkan. Agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.

"Tadi sama Pak Sekjen (Heru Pambudi) bisik-bisik. Nanti saya kasih angkanya. Masa saya buka ke media ke, Kementerian Keuangan tidak dikasih," katanya.

Hasil Analisis LHKPN

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mengantongi data dan informasi sekitar 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Saat ini, KPK sedang mendalami hal sebut.

"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan, ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," ujar kata dia.

Pengusutan ini, kata Pahala, karena kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak rentan terjadi konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pegawai pajak.

"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita. Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," kata Pahala.

 

KPK Endus Modus Penerimaan Suap Pegawai Pajak Lewat Saham Konsultan Pajak

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus modus penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan pajak. Modusnya yakni kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mengantongi data dan informasi sekitar 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Saat ini KPK sedang mendalami hal tersebut.

"Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan. Ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Pahala menyebut, hal ini ditelisik KPK lantaran kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak rentan dengan konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pegawai pajak.

"Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak, itu yang kita dalami. Jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita. Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini, sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," kata Pahala.

Namun, Pahala saat ini belum mau mengungkap detail ratusan perusahaan dan pegawai pajak tersebut. Jika dilihat dari namanya, kata Pahala, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur.

"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," kata Pahala.

Pahala kemudian menjelaskan, "kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan. Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu."

 

Infografis Perbandingan Skor Indeks Persepsi Korupsi di Asia Tenggara dan Dunia. (Liputan6.com/Trieyasni
Infografis Perbandingan Skor Indeks Persepsi Korupsi di Asia Tenggara dan Dunia. (Liputan6.com/Trieyasni
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya