Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelaku industri pasar modal, menjaga stabilitas pasar modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hal ini melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 13/2023).
Baca Juga
POJK 13/2023 diterbitkan juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri Pasar Modal.
Advertisement
Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal. Adapun substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023, antara lain:
1. Parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
2. Bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui:
a kebijakan dalam transaksi Efek;
b kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi;
c pemberian stimulus; dan/atau
d relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
3. Penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Ketentuan Lainnya
4.Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
5. Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Selanjutnya, POJK 13/2023 ini mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Dengan dicabutnya POJK 2/2013, kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir.
Namun demikian, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku.
Bagi perusahaan terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.
Advertisement
Target Penghimpunan Dana di Pasar Modal
Penghimpunan dana di pasar modal Indonesia ditargetkan bisa dapat mencapai sebesar Rp200 triliun pada 2023.
Sampai 9 Agustus 2023, pasar modal Indonesia telah berhasil menghimpun dana mencapai Rp165,22 triliun dari semua instrumen yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan upaya penghimpunan dana pada tahun ini akan lebih berat, apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang mana BEI berhasil menghimpun dana mencapai Rp 233 triliun dari semua instrumen
Ii dia ungkapkan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 46 pasar modal Indonesia di Main Hall BEI, Jakarta melansir Antara, Jumat (11/8/2023).
Dikatakan, belum meredanya volatilitas di tingkat global, ditambah momentum menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan mempengaruhi penghimpunan dana.
“Dalam target kita, tahun ini Rp200 triliun. Itu melihat kondisi 2023 yang berbeda dengan 2022. Ketidakpastian global belum reda, lalu ada juga election (Pemilu 2024), itu akan mempengaruhi penghimpunan dana,” ujar Inarno.
Dari sisi pencatatan efek, sampai 9 Agustus 2023, BEI telah berhasil menorehkan 62 pencatatan efek saham dengan nilai fund raised sebesar Rp49,15 triliun, 70 emisi obligasi, 2 Exchange-Traded Fund (ETF) baru, 1 Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP), dan 82 Waran Terstruktur sepanjang tahun 2023.
Jumlah Investor
Sampai 8 Agustus 2023, jumlah investor pasar modal Indonesia yang tercatat pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meningkat 1,15 juta investor menjadi 11,47 juta Single Investor Identification (SID) investor saham, obligasi, dan reksa dana.
Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bertekad untuk terus memperkuat integritas pelaku pasar modal, sehingga akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Dia menyebut penguatan integritas pasar modal tersebut, salah satunya untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor dan masyarakat.
“Kami terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan- perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian pasar modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya,” ujar Mahendra
Advertisement