Batavia Prosperindo Internasional Stock Split 1:20

PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) akan melakukan stock split atau pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:20.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Apr 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2024, 13:00 WIB
Batavia Prosperindo Internasional Stock Split 1:20
PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split. Perseroan akan menggelar stock split dengan rasio 1:20. Artinya, setiap pemegang satu lembar saham yang ada saat ini akan dipecah menjadi 20 saham baru saat stock split.

Saat ini modal dasar perseroan ada sebesar Rp 175 miliar. Terdiri dari 1,75 miliar saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100 per lembar saham. Lalu modal ditempatkan dan disetor perseroan sebesar Rp 51,55 miliar yang terdiri dari 515.498.662 saham biasa atas nama, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham.

Setelah stock split dengan rasio 1:20, saham-saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan akan berubah dari 515.498.662 saham menjadi 10.309.973.240 saham dengan nilai nominal menjadi Rp 5 per lembar saham.

Dengan peningkatan jumlah saham tersebut diharapkan likuiditas perdagangan saham Batavia Prosperindo Internasional di Bursa Efek Indonesia akan menjadi lebih aktif.

"Jumlah saham perseroan setelah pemecahan Saham akan bertambah dari sebelumnya 515.498.662 lembar menjad 10.309.973.240 lembar saham. Dengan peningkatan jumlah saham tersebut diharapkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Feel Indonesia akan menjadi lebih aktif," ungkap manajemen PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa, Kamis (25/4/2024).

Sesuai pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) No. Peng-PK-00016/BEI.PLP/11-2023 tanggal 29 November 2023 bahwa saham PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) masuk dalam papan pemantauan khusus dengan kriteria nomor 7 karena memiliki likuiditas yang rendah.

 

 

Tujuan Stock Split

IHSG Ditutup Melemah ke 6.023,64
Pengendara mobil dan sepeda motor melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Sebanyak 205 saham melemah sehingga mendorong IHSG ke zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemecahan nilai nominal saham perseroan akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB yang telah dilaksanakan pada 16 April 2024.

"Tujuan rencana stock split ini diharapkan harga saham perseroan lebih terjangkau bagi para investor sehingga dapat meningkatkan likuiditas saham Perseroan dan juga akan meningkatkan jumlah investor individual," imbuh manajemen.

Selain itu, jumlah lembar saham Perseroan setelah stock split akan bertambah. Hal tersebut akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan sehingga perdagangan saham perseroan di Bursa akan lebih aktif. Perkiraan jadwal stock split PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk:

- Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi: 8 Mei 2024

- Pelaksanaan pemecahan saham (stock split): 15 Mei 2024

- Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan negosiasi: 13 Mei 2024

- Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar negosiasi: 14 Mei 2024

- Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai: 15 Mei 2024.

 

Rilis Aturan Baru, Ini Pertimbangan BEI Beri Restu Stock Split

Akhir Pekan IHSG Ditutup Menguat
Beralih ke bursa asing, bursa saham Asia dominan lesu. Sedangkan bursa saham Eropa semuanya melemah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock).

Hal itu diatur dalam Peraturan Nomor I-I tentang pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan tercatat yang meneribtkan efek bersifat ekuitas (Peraturan I-I).

Pada aturan tersebut, pelaksanaan stock split dan reverse stock perlu persetujuan BEI dalam kondisi tertentu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan,ada  hal yang menjadi pertimbangan bursa untuk menyetujui atau menolak permohonan stock split.

Hal itu antara lain pemenuhan  harga pelaksanaan (khusus stock split), monitoring atas fluktuasi harga saham/unsual market activity (UMA), dan monitoring atas kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

"Dan juga mempertimbangan hasil evaluasi bursa atas laporan penilaian saham oleh penilai,” ujar dia, ditulis Minggu (14/4/2024).

Terkait perusahaan tercatat yang baru menggelar penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), ia menambahkan, perusahaan itu diperkenankan melakukan stock split dan reverse stock split 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham seperti POJK 15 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 1 poin a.

Bursa Efek Indonesia (BEI)  memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan tercatat yang meneritkan efek bersifat ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin, 1 April  2024.

 

BEI Rilis Aturan Terbaru

Pembukaan-Saham
Pengunjung tengah melintasi layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).

Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif.

Namun, beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 pada 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Secara garis besar Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya