Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait dugaan suap yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dugaan praktik suap itu terjadi dalam proses pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Atas kasus tersebut, BEI melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 5 orang. Melihat dugaan gratifikasi tadi, Mahendra mendukung proses yang diambil oleh BEI.
Baca Juga
"Kalau kami tentu mendukung langkah-langkah seperti itu," kata Mahendra, ditemui di Hotel Rotz-Carlton, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Advertisement
Dia menegaskan, langkah tegas yang diambil BEI tersebut sebagai cara untuk menunjukkan integritas dari lembaga bursa tersebut. Harapannya, kepercayaan masyarakat tetap terbangun dengan baik.
"Dengan pemahaman bahwa bursa yang memang dipercaya utk melakukan tentunya transaksi dan proses investasi dari masyarakat, dari publik, harus benar-benar memiliki integritas yang baik," tuturnya.
"Apabila ada hal-hal yang berdasar atau melanggar ketentuan dan pengaturan yang berlaku tentu harus diberikan sanksi yang seimbang," tegas Mahendra.
Dia mengatakan terus mendukung pemberian sanksi yang tepat kepada oknum yang melanggar. Kembali lagi, tujuannya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar modal.
"Saya rasa itu sudah berjalan, jadi kalau ke PMD sudah, tentu kita sama, sifatnya mendukung dan supaya terus ditingkatkan disiplin dan integritas dari bursa kita sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan," ujarnya.
BEI Buka Suara
Diberitakan sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai informasi yang beredar terkait isu pelanggaran oknum karyawan BEI yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di BEl.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa Efek Indonesia berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Nyoman menambahkan apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.
Advertisement
PHK 5 Karyawan
Pihaknya senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/
Dalam surat yang beredar, tertulis manajemen BEI pada Juli hingga Agustus 2024 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus tersebut.
Adapun Divisi Penilaian Perusahaan BEl, adalah divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten.