Minta Restu Private Placement, Tripar Multivision Plus RUPSLB 12 September 2024

PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) akan melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Sep 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2024, 11:45 WIB
Pencatatan saham perdana PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM), Senin (8/5/2023). (Foto: BEI)
Pencatatan saham perdana PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM), Senin (8/5/2023). (Foto: BEI)

Liputan6.com, Jakarta PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) akan melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Perseroan akan meminta restu pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 12 September 2024 mengenai rencana aksi ini.

Dalam rangka private placement, perseroan mengeluarkan sebanyak banyaknya 619,42 juta lembar saham dengan nilai nominal Rp 60 per saham. Besaran saham yang diterbitkan itu sebesar maksimum 10 persen dari jumlah saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam perseroan.

Asumsi harga pelaksanaan private placement adalah sebesar Rp 500. Harga pelaksanaan penerbitan saham perseroan tersebut paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham perusahaan tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham baru tersebut kepada Bursa, yang merupakan harga pasar saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencananya, seluruh dana yang diterima perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan digunakan untuk pengembangan usaha melalui investasi yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perseroan ke depannya.

Sehubungan dengan PMTHMETD, saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud memiliki saham baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan.

Melansir keterbukaan informasi Bursa, Rabu (11/9/2024), keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019, di mana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.

Dengan asumsi seluruh saham baru yang diterbitkan dari saham portepel dalam rangka PMTHMETD, maka pemegang saham Perseroan dalam jangka pendek akan terkena risiko dilusi kepemilikan saham maksimal sebesar 9,09 persen.

Tripar Multivision Plus Private Placement 619,42 Juta Saham

IHSG Dibuka di Dua Arah
Layar grafik pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) berencana melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Dalam aksi tersebut, perseroan akan mengeluarkan sebanyak banyaknya 619,42 juta lembar saham dengan nilai nominal Rp 60 per saham.

Besaran saham yang diterbitkan itu sebesar maksimum 10 persen dari jumlah saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam perseroan. Rencananya, seluruh dana yang diterima perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan digunakan untuk pengembangan usaha melalui investasi yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perseroan ke depannya.

Sehubungan dengan PMTHMETD, saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Perseroan selanjutnya akan meminta restu pemegang saham pada 12 September 2024 mengenai rencana aksi ini.

Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019, di mana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.

Dengan asumsi seluruh saham baru yang diterbitkan dari saham portepel dalam rangka PMTHMETD, maka pemegang saham Perseroan dalam jangka pendek akan terkena risiko dilusi kepemilikan saham maksimal sebesar 9,09 persen.

 

Jadwal

Indeks Harga Saham Gabungan Akhir Tahun 2022 Ditutup Lesu
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
  • Pemberitahuan rencana RUPSLB kepada OJK: 29 Juli 2024
  • Pengumuman RUPSLB: 6 Agustus 2024
  • Keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD: 6 Agustus 2024
  • Tanggal recording date RUPSLB: 20 Agustus 2024
  • Pemanggilan RUPSLB: 21 Agustus 2024
  • Informasi tambahan PMTHMETD (jika ada): 14 Agustus 2024
  • Pelaksanaan RUPSLB: 12 Agustus 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya