Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.
POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.
Baca Juga
POJK ini antara lain mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk dapat memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.
Advertisement
Dalam POJK ini diatur pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi perantara pedagang efek, dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain, persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider, dan pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar.
Melansir pengumuman OJK, Selasa (17/12/2024), POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak 8 November 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Â
Tunggu Aturan Rampung, BEI Ungkap 3 Sekuritas Siap jadi Market Maker
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan kabar terkini mengenai regulasi market maker. Rencananya, beleid tersebut diluncurkan para paruh pertama 2024.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, saat ini pihaknya melakukan diskusi dengan tiga anggota bursa (AB).
Sayangnya, BEI belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai detailnya. "Saat ini ada 3 AB yang sedang diskusi dengan kita sebagai AB pilot. Cuma kita belum bisa ungkapkan siapa saja," kata Irvan kepada wartawan, dikutip Rabu (15/5/2024).
Bursa mengatur secara garis besar terkait persyaratan liquidity provider yang berupa persyaratan SOP, risk management dan sistem. Adapun bagi Anggota Bursa yang berminat menjadi liquidity provider dapat mengajukan permohonan kepada Bursa dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bursa.
Irvan mengatakan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah dalam proses menyiapkan pengaturan terkait liquidity provider. untuk jadwalnya, Bursa masih menunggu perkembangan pengaturan oleh OJK tetapi harapannya bisa rampung tahun ini.
"Kami harapkan liquidity provider dapat meningkatkan likuiditas transaksi dan penurunan spread atas saham-saham yang masuk dalam list saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider," imbuh Irvan.
Hadirkan Market Maker
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghadirkan market maker dalam rangka menggenjot nilai transaksi saham pada 2024.Â
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan, pihaknya berencana menunjuk perusahaan sekuritas untuk menjadi market maker.Â
"Kita rencananya efek tertentu akan ada yang menyediakan likuiditas di pasar. Jadi mereka harus kuotasi beli jual sesuai yang kita atur," kata Irvan saat ditemui di BEI, ditulis Rabu, 3 Januari 2024.
Â
Advertisement
Memiliki Kewajiban
Ia melanjutkan, market maker ini nantinya memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Misalnya, sehari harus berapa lembar dan ada pengaturannya.Â
"Ada kewajiban yang mereka lakukan, sehari harus berapa lembar," kata dia.Â
Dengan demikian, akan diberikan sanksi bagi market maker yang tidak taat pada kewajiban. Sanksi yang diberikan kepada market maker berupa sanksi administrasi.Â
Namun, untuk tahap awal, BEI belum memberikan sanksi kepada market maker. Ini mengingat, BEI akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.Â
"Kalau ga penuhi kewajiban, di tahap awal akan ada pembinaan," imbuhnya.Â
Market maker adalah pihak yang mendapatkan izin dari bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid dan offer saham dengan kategori tertentu dalam jumlah yang memadai.Â
Â
BEI Bakal Hadirkan Market Maker, Kapan?
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghadirkan market maker dalam rangka menggenjot nilai transaksi saham pada 2024.Â
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan, pihaknya berencana menunjuk perusahaan sekuritas untuk menjadi market maker.Â
"Kita rencananya efek tertentu akan ada yang menyediakan likuiditas di pasar. Jadi mereka harus kuotasi beli jual sesuai yang kita atur," kata Irvan saat ditemui di BEI, ditulis Rabu (3/1/2024).Â
Ia melanjutkan, market maker ini nantinya memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Misalnya, sehari harus berapa lembar dan ada pengaturannya.Â
"Ada kewajiban yang mereka lakukan, sehari harus berapa lembar," kata dia.Â
Dengan demikian, akan diberikan sanksi bagi market maker yang tidak taat pada kewajiban. Sanksi yang diberikan kepada market maker berupa sanksi administrasi.Â
Namun, untuk tahap awal, BEI belum memberikan sanksi kepada market maker. Ini mengingat, BEI akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.Â
"Kalau ga penuhi kewajiban, di tahap awal akan ada pembinaan," imbuhnya.Â
Market maker adalah pihak yang mendapatkan izin dari bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid dan offer saham dengan kategori tertentu dalam jumlah yang memadai.Â
Â
Advertisement