PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan aturan baru bagi perusahaan yang ingin menjalankan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) berdasarkan kekayaan bersih perusahaan (ekuitas) pada 2014.
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, aturan IPO yang berdasarkan ekuitas perseroan bisa mulai diajukan pada 2014. Namun jika perusahaan sudah mengajukan IPO di tahun 2013 tidak bisa menggunakan aturan IPO tersebut.
"Aturan baru itu bisa dijalankan pada tahun 2014, kalau sebelumnya kan mau IPO berdasarkan modal disetor, kedepannya bisa menggunakan jumlah ekuitas," ujar Ito seperti ditulis Selasa (31/12/2013).
Ito menjelaskan, untuk perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas mencapai Rp 500 miliar, maka batas jumlah saham yang dilepas ke publik dimulai sebesar 20%.
Selain itu, untuk perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas mencapai sebesar Rp 500 miliar - Rp 1 triliun, maka batas jumlah saham yang dilepas ke publik dimulai sebesar 15%.
"Untuk perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas diatas Rp 1 triliun - Rp 2 triliun, maka jumlah saham yang bisa dilepas sebesar 10%," tegas dia.
Dia mengungkapkan, ketika aturan ini telah ditetapkan diharapkan bisa meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia.
"Untuk itu, makin rendah perusahaan memiliki ekuitas, maka jumlah saham yang beredar banyak. Begitu juga sebaliknya. Maka dari itu langkah ini akan didorong pada tahun 2014," tutupnya. (Dis/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca Juga:
Menyambut Pengawasan Perbankan ke Tangan OJK Mulai 2014
Harapan Bankir kepada OJK saat Gantikan Fungsi BI
OJK Belum Miliki Standar Ukuran Kinerja
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, aturan IPO yang berdasarkan ekuitas perseroan bisa mulai diajukan pada 2014. Namun jika perusahaan sudah mengajukan IPO di tahun 2013 tidak bisa menggunakan aturan IPO tersebut.
"Aturan baru itu bisa dijalankan pada tahun 2014, kalau sebelumnya kan mau IPO berdasarkan modal disetor, kedepannya bisa menggunakan jumlah ekuitas," ujar Ito seperti ditulis Selasa (31/12/2013).
Ito menjelaskan, untuk perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas mencapai Rp 500 miliar, maka batas jumlah saham yang dilepas ke publik dimulai sebesar 20%.
Selain itu, untuk perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas mencapai sebesar Rp 500 miliar - Rp 1 triliun, maka batas jumlah saham yang dilepas ke publik dimulai sebesar 15%.
"Untuk perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas diatas Rp 1 triliun - Rp 2 triliun, maka jumlah saham yang bisa dilepas sebesar 10%," tegas dia.
Dia mengungkapkan, ketika aturan ini telah ditetapkan diharapkan bisa meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia.
"Untuk itu, makin rendah perusahaan memiliki ekuitas, maka jumlah saham yang beredar banyak. Begitu juga sebaliknya. Maka dari itu langkah ini akan didorong pada tahun 2014," tutupnya. (Dis/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca Juga:
Menyambut Pengawasan Perbankan ke Tangan OJK Mulai 2014
Harapan Bankir kepada OJK saat Gantikan Fungsi BI
OJK Belum Miliki Standar Ukuran Kinerja