Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Piyu dan Anastasia Florina Limasnax terpaksa ditunda lantaran ada kesalahan nama yang tercantum dalam surat perkara. Seharusnya nama Piyu tertulis Satrio Yudhi Wahono, namun dalam gugatan tertera Satrio Wahyu Wahono.
"Ada perbedaan identitas yang belum pas. Jadi nanti akan diperbaiki dan akan dilayangkan panggilan lagi. Nanti akan dipanggil sesuai namanya. Pak Heri ini calon kuasa hukumnya tentu nanti akan dilanjutkan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna di kantornya, Senin (19/10/2015).
Alhasil, pengadilan akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada Piyu supaya bisa hadir melakukan mediasi. Meski ada kesalahan dalam penulisan nama, surat panggilan terhadap Piyu tetap dianggap sah.
Advertisement
"Persidangan tadi majelis hakim menunda persidangan sampai satu minggu yang akan datang dengan agenda pemanggilan lagi pada pihak tergugat. Yang pasti panggilannya sudah sah," ujarnya.
Dalam sidang perdana nanti, hakim akan meminta Piyu dan Flo untuk melakukan mediasi. Jika mediasi batal, maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
"Sidang pertama pasti mediasi, nanti ditunjuk seorang hakim mediator, untuk mengarahkan mereka agar berdamai melalui mediasi itu. Kalau mediasinya tercapai bisa saja gugatannya dicabut, tapi jika tidak bisa saja sidangnya dilanjutkan oleh majelis hakim," tandas Made Sutrisna.
Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo, dan Avanindra Satriyo. (Ras/Mer)