Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai yang dilayangkan Anastasia Florina Limasnax terhadap Piyu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang perdana, Piyu sengaja tak memenuhi panggilan lantaran ada kesalahan nama yang tercantum dalam gugatan.
Nama Piyu yang seharusnya Satrio Yudhi Wahono justru tertulis Satrio Wahyu Wahono. Karena merasa bukan dirinya, gitaris Padi itu pun enggan hadir. Pengadilan juga memastikan akan membenarkan kesalahan nama tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Anehnya, ketika panggilan kedua pengadilan diterima Piyu, lagi-lagi ia menemukan kesalahan yang sama dalam gugatannya. Alhasil, hal itu membuat Piyu heran sekaligus kesal.
"Ini ada kesalahan lagi. Seperti yang kemarin, nama dan alamat di surat panggilan kedua kok masih saja salah. Kok diulang lagi ya?" tanya kuasa hukum Piyu, Heri Syamsuri Halim ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (21/10/2015) malam.
Oleh karena itu, pihaknya menduga ada motif tertentu yang sengaja dialamatkan kepada kliennya tersebut supaya tidak hadir sidang. Seperti diketahui, jikaa Piyu tak hadir, pengadilan bisa menjatuhkan putusan sepihak alias verstek dengan persidangan yang singkat. Heri berharap kesalahan tersebut tidak pernah terulang lagi.
"Ada motif apa ini? Apakah Piyu sengaja tidak diizinkan hadir di pengadilan? Masa salah ketik surat panggilan sidang bisa terjadi lagi," ketusnya.
Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo, dan Avanindra Satriyo. (Ras/Mer)