Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai yang diajukan Anastasia Florina Limasnax (Flo) terhadap Satrio Yudhi Wahono (Piyu) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu ditetapkan majelis hakim sehari setelah Hari Valentine, 15 Februari 2016.
"Sudah putusan, 15 Februari 2016 lalu. Tapi kalau soal isi materinya, bisa tanya ke panitera," ungkap pengacara Flo, Ruth Olivia Tobing kepada Liputan6.com, Rabu (17/2/2016).
Advertisement
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Piyu, Arisakti Prihatwono pun mengungkapkan hal serupa. Meski membenarkan tentang putusan cerai itu, namun Ari enggan menuturkan secara detail hasil putusan tersebut.
Baca Juga
"Kami sudah ada kesepakatan dengan Mbak Flo, maaf belum bisa mengungkapkan lebih detail. Tapi benar Mas Piyu dan Mbak Flo sudah bercerai," jelas Arisakti.
Hingga saat ini Ari mengaku masih berdiskusi dengan Piyu apakah akan menempuh langkah banding atau menerima hasil putusan sidang. "Kami masih pikir-pikir untuk banding. Makanya belum bisa bicara banyak," ia menuturkan.
Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan. Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo, dan Avanindra Satriyo. (Ras)