Liputan6.com, Jakarta - Ditolaknya gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah di Pengadilan Negeri Bandung tak menyurutkan niatnya untuk bercerai. Pesinetron Bidadari itu kembali melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Usai gugatan cerainya ditolak Pengadilan Negeri Bandung karena kesalahan alamat pengiriman, kali ini Gracia Indri pun telah mendaftarkan gugatan cerai barunya.
Advertisement
Baca Juga
"Iya (batal cerai), ini sudah dipindah ke (Pengadilan Negeri) Bale Bandung," kata pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat, kepada Liputan6.com, Kamis (7/12/2017).
Pengadilan Negeri Bale Bandung pun telah menerima gugatan baru Gracia Indri. Rencananya, sidang cerai perdana Gracia Indri dan David Noah akan digelar pada 19 Desember 2017.
"Sudah (ajukan gugatan baru). Sidang perdananya 19 Desember 2017," ujar Rohman Hidayat.
Pengadilan Negeri Bandung Tak Berwenang
Hal ini senada dengan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana. Ia menuturkan bahwa dibatalkannya gugatan cerai Gracia Indri sebelumnya disebabkan karena kesalahan alamat David Noah yang sudah tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung.
"Tergugat menyatakan saat ini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Jadi seharusnya gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Makanya hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang," jelas Wasdi Permana.
"Karena sesuai Pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat. Kecuali alamatnya tidak diketahui. Jadi kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus di Pengadilan Negeri Bale Bandung," ia menambahkan.
Advertisement