Liputan6.com, Jakarta Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida dan kekasihnya, Muhammad, kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018). Sidang kedua tersebut beragendakan eksepsi.Â
Sayangnya, hak eksepsi itu tidak dipergunakan oleh Reyno Yohanes Romein, selaku pengacara Dhawiya Zaida dan pacarnya. Alhasil, sidang dilanjut dengan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Lantaran JPU juga belum siap dengan saksinya, maka sidang terpaksa ditunda. Usai persidangan, sang pengacara pun mengurai alasan mengapa hak eksepsi tidak dipergunakan.
Advertisement
"Jadi kami bersama tim memutuskan menggabungkan eksepsi dalam pledoi nanti. Setelah kita lihat seluruh dokumen yang ada, jadi (keputusan) ini hal terbaik untuk persidangan," jelas pengacara Dhawiya Zaida.
Â
Baca Juga
Â
Â
Â
Meyerahkan
Terkait hal ini, Dhawiya Zaida dan Muhammad sendiri telah menyerahkan semuanya pada kuasa hukumnya.Â
"Jadi pasti kita kasih yang terbaik lah buat Dhawiya," imbuh Reyno Yohanes Romein.
Â
Advertisement
Kasus Narkoba
Kasus ini bermula dari penangkapan Muhammad yang merupakan tunangan Dhawiya Zaida. Dari tangan Muhammad, polisi mengamankan sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam ikat pinggang yang telah dimodifikasi.Â
 Dalam pengembangannya, polisi juga menangkap tiga anak dan menantu Elvy Sukaesih. Dari kamar Dhawiya Zaida, polisi mendapati sabu seberat 0,45 dan 0,49 gram.